GELORA.CO - Sebuah kekhawatiran disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, terhadap dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Politikus PDI Perjuangan itu khawatir dana haji tersebut tidak bisa lagi digunakan untuk subsidi calon haji yang akan berangkat 5 atau 10 tahun ke depan.
"Dana haji yang dikelola oleh BPKH itu merupakan dana yang bersumber dari calon jemaah haji, di mana sebagian dana tersebut digunakan untuk mensubsidi calon jemaah haji setiap tahunnya," kata Diah Pitaloka saat sosialisasi tentang ibadah haji di Kota Bogor, Minggu (13/11).
Diah menuturkan, dana haji yang dikelola BPKH saat ini kurang lebih Rp 170 triliun, dan ini terkadang menjadi isu karena sebagian bisa diinvestasikan tapi harus sesuai syariah dan tidak berisiko tinggi.
"Nah, investasi yang tidak berisiko tinggi yang dinilai oleh BPKH periode lalu yang baru selesai masa jabatannya itu salah satunya yaitu membeli obligasi atau sukuk. Inikan obligasi pinjaman pemerintah, dan apabila hasilnya dalam satu tahun itu Rp 7-9 triliun nilai manfaatnya," ujar Diah, seperti diwartakan Kantor Berita RMOLJabar, Senin (14/11).
Kemudian, lanjut Diah, dari sistem yang ada sekarang dan juga nilai manfaat dari dana haji tersebut digunakan untuk subsidi haji. Sehingga semakin rendah biaya haji, maka makin tinggi nilai manfaat dana haji terpakai. BPKH juga tidak mudah menyimpan uang jemaah tersebut karena tidak dalam daftar 5 tahun selesai, tetapi sampai 45 tahun.
"Rp25 juta sekarang dengan Rp25 juta di 10 tahun yang akan datang nilainya beda, jadi tidak sama dengan hari ini. Sementara nilai manfaatnya tiap tahun dihabiskan. Jadi kita berhutang nilai kepada jemaah haji yang akan berangkat di tahun mendatang," tutur Diah.
"Nah penambahan-penambahan (angka dari jamaah) itu sangat penting untuk menjaga nilai dana haji dan ini tidak bisa terus menerus digunakan untuk pergi haji 100 persen. Harus diatur juga supaya ada penambahan angka untuk menjaga nilai uang jemaah yang disimpan sebagai dana haji," sambungnya.
Masih kata Diah, dana haji yang disubsidikan itu Rp63 juta, sementara yang dibayarkan jamaah Rp35 juta. Tetapi yang menjadi permasalahannya adalah mengambil nilai dari uang calon jemaah haji daftar tunggu. Inilah yang dikhawatirkan.
"Jadi itu jumlahnya sama, tapi lama-lama nilainya jadi kecil. Bisa jadi angka 100 ribu sekarang tapi 10-20 tahun mendatang nilainya bisa menjadi Rp10 ribu. Ini saja biaya haji dalam 5 tahun mungkin hampir naik 70 persen, sementa nilai lebihnya kita ambil terus tiap tahun untuk subsidi. Nah inilah sistem yang terbangun hari ini, dan kalau ini tidak dibatasi nilai uang jamaah yang ada di BPKH sekarang itu lama-lama habis," ungkapnya.
Untuk itu DPR pun akan mendorang BPKH, dan saat ini tengah menunggu BPKH untuk mendapatkan ruang atau potensi investasi yang aman, tapi sekaligus punya nilai manfaat untuk jamaah haji Indonesia dan menghasilkan nilai manfaat untuk dana haji.
"Sekarang mereka (BPKH) masih dalam tahap pembentukan pengurus baru, sedang menyusun perencanaan tentu kita juga akan mengundang untuk rapat di DPR untuk mengetahui perkembangan-perkembangan perencanaan yang akan dikembangkan oleh BPKH dalam pengelolaan dana haji. Saya pikir BPKH ini harus punya investasi yang berhasil yang memiliki nilai," tutup Diah.
Sumber: rmol