GELORA.CO -Mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim), Soekarwo dipanggil tim penyidik Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jatim periode 2014-2018.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Selasa (8/11), tim penyidik memanggil dua orang sebagai saksi untuk tersangka Budi Setiawan (BS).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (8/11).
Kedua saksi yang dipanggil, yaitu Ahmad Sukardi selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim periode 2013-2018; dan Soekarwo atau yang lebih dikenal Pakde Karwo selaku Gubernur Jatim periode 2014-2019.
KPK pada Jumat (19/8) mengumumkan dan menahan tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan Banprov Jatim. Tersangka yang dimaksud, yaitu Budi Setiawan (BS) selaku Kepala BPKAD Provinsi Jatim tahun 2014-2016 dan Kepala Bappeda Provinsi Jatim tahun 2017-2018.
Dalam perkaranya, paska pelantikan Syahri Mulyo sebagai Bupati Tulungagung pada 2013, Syahri menemui Kepala Bappeda Jatim untuk mendapatkan dukungan pembangunan di Tulungagung.
Setelah pertemuan tersebut, Syahri menyampaikan kepada Kepala Dinas PUPR Tulungagung dan Kepala Dinas Pengairan dan Pemukiman bahwa ia sudah membuka "pintu" dan selanjutnya memerintahkan Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR, memerintahkan Sudarto selaku selaku Kepala Dinas Pengairan, Pemukiman dan Perumaham Rakyat agar mengurus dan melakukan komunikasi lanjutan dengan Bappeda Jatim dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim agar Tulungagung mendapatkan alokasi Banprov Jatim untuk infrastruktur.
Kewenangan pemberian Banprov Jatim adalah pada Gubernur Jatim, namun pada pelaksanaannya, analisis kebutuhan penempatan Banprov Jatim didelegasikan kepada Kepala Bappeda. Sehingga Kepala Bappeda yang melakukan analisa kebutuhan masing-masing Kabupaten Kota di Jatim.
Namun, dalam pelaksanaannya, Kepala Bappeda juga memberikan alokasi pembagian tersebut kepada pihak lainnya, seperti Kepala BPKAD Provinsi Jatim.
Atas alokasi dan distribusi pembagian tersebut, maka Budi Setiawan selaku Kepala BPKAD Provinsi Jatim tahun 2015-2016 dapat mendistribusikan pembagian Bantuan Keuangan tersebut kepada Kabupaten/Kota yang direkomendasikannya, namun keputusan akhir atas pembagian tersebut tetap ada pada Kepala Bappeda.
Selanjutnya pada tahun 2015, Sutrisno dan Sudarto mengadakan pertemuan dengan Budi Juniarto selaku Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Jatim untuk memberikan proposal pengajuan permintaan alokasi Bantuan Keuangan Infrastruktur Provinsi Jatim.
Pada pertemuan tersebut, masing-masing pihak telah mengetahui bahwa apabila disetujui maka akan ada pemotongan untuk fee bagi pihak Bappeda Jatim sebesar 7,5 persen dari alokasi yang cair.
Selain melalui jalur Budi Juniarto, masih pada tahun yang sama yaitu tahun 2015, Sutrisno melakukan pertemuan dengan tersangka Budi Setiawan. Dalam pertemuan tersebut pada intinya adalah Sutrisno meminta bantuan kepada Budi Setiawan agar ada alokasi Banprov Jatim kepada Kabupaten Tulungagung.
Pada pertemuan tersebut, Budi Setiawan sepakat akan memberikan Banprov Jatim kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian fee antara 7-8 persen dari total anggaran yang diberikan.
Masih pada tahun 2015, Kabupaten Tulungagung mendapatkan Banprov Jatim sebesar Rp 79,1 miliar. Atas alokasi Banprov Jati yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka Sutrisno memberikan fee kepada tersangka Budi Setiawan sebesar Rp 3,5 miliar. Fee tersebut diserahkan oleh Sutrisno langsung kepada tersangka Budi Setiawan di ruangan kepada BPKAD Pemprov Jatim.
Fee yang dikumpulkan oleh Sutrisno tersebut berasal dari pengusaha di Kabupaten Tulungagung yang mengerjakan pekerjaan yang mana sumber dana untuk pekerjaan tersebut adalah berasal dari Banprov Jatim.
Kemudian pada 2017, tersangka Budi Setiawan diangkat menjadi Kepala Bappeda Pemprov Jatim. Sehingga, kewenangan pembagian Bantuan Keuangan menjadi kewenangan mutlak tersangka Budi Setiawan.
Sehingga, pada tahun 2017 itu, Sutrisno atas izin Syahri juga diminta untuk mencarikan anggaran Banprov Jatim, sehingga pada tahun itu Sutrisno juga menemui tersangka Budi Setiawan untuk meminta alokasi anggaran bagi Kabupaten Tulungagung, sehingga pada anggaran perubahan tahun 2017 Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi Bantuan Keuangan sebesar Rp 30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp 29,2 miliar.
Sebagai komitmen atas alokasi Banprov Jatim yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka pada tahun 2017 dan tahun 2018 Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan fee sebesar Rp 6,75 miliar kepada tersangka Budi Setiawan.
Sumber: RMOL