Bisnis Bunuh Orang, Dua Anggota Brimob Diadili

Bisnis Bunuh Orang, Dua Anggota Brimob Diadili

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Dua oknum anggota polisi Brimob bernama Sulaiman dan Chaerul, diketahui membunuh pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar Najamuddin Sewang, dengan cara ditembak dari jarak tiga meter. 

Hal itu terungkap dalam persidangan di pengadilan Negeri Makassar. Baik Sulaiman dan Chaerul keduanya sudah duduk sebgai terdakwa dalam kasus pembunuhan ini. 

Dalam sidang lanjutan yang menghadirkan juga saksi hli forensik Polda Sulsel, Surya Pranowo, menyebutkan senjata yang digunakan oleh dua anggota polisi Brimob tersebut, yakni senjata jenis revolver.

"Jenis revolver laras pendek pabrikan kaliber 3,8 inci berfungsi dengan baik," kata Surya di persidangan.

Pada sidang tersebut, seorang terdakwa yang menmbak lagsung korban Najamuddin, mengaku ia menembak korban dari jarak tiga meter. 

Adapun senjata yang digunakan, kata terdakwa Sulaiman, didapat dari membeli. Sulaiman mengaku membeli senjta tersebut, dari seorang warga sipil. 

“Bukan (beli dari polisi) yang mulia. Teman sesama warkop. Beli Rp20 juta," jawab Sulaiman, seperti yang dilasnir dari suarasulsel.id, dengan judul Oknum Brimob Beli Senjata Dari Anggota Perbakin Rp20 Juta Untuk Bunuh Najamuddin Sewang.

Sebagai informasi, Sulaiman dan Chaerul di minta Iqbal Asnan, eks Kepala Satpol PP Kota Makassar untuk membunuh korban, karena cemburu dengan korban yang mendekati istri sirinya, Rachmawati.

Ia lalu meminta bantuan oknum polisi yang bertugas di Brimob, Sulaiman untuk mengeksekusi korban. Permintaan sempat ditolak dan Sulaiman kemudian meminta bantuan oknum polisi lainnya bernama Chaerul. 

Aksi penembakan kemudian terjadi pada pukul 10.00 wita di jalan Danau Tanjung Bunga, Kota Makassar. Pelaku terlihat memepet korban dan menembak dengan tangan kirinya dari jarak tiga meter. Pelaku juga sempat memastikan korban sudah meninggal, seperti yang dilansir dari suarasulsel.id, dengan judul 6 Fakta Baru Soal Kasus Penembakan Pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang.


Adapun Chaerul dan Sulaiman dijanjikan mendapat uang sebesar 200 juta rupiah, untuk mengeksekusi korban. Saat korban usai dieksekusi, keduanya baru menerima 90 juta rupiah. (*)

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita