Bharada E Buka Mulut, Ada Wanita Lain Keluar dari Rumah Sambo Sambil Menangis, Putri dan Yosua Turun Bawa Senjata

Bharada E Buka Mulut, Ada Wanita Lain Keluar dari Rumah Sambo Sambil Menangis, Putri dan Yosua Turun Bawa Senjata

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Bharada E buka mulut di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 30 November 2022. Pada sidang itu, Bharada E atau Richard Eliezer menjadi saksi untuk terdakwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

Pada kesempatan itu, Eliezer blak-blakan terkait ketegangan hubungan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kejadiannya pada Juni 2022 di rumah Bangka, Jakarta Selatan.

Eliezer mengatakan, kala itu ia piket bersama dengan Yosua. Sekadar diketahui, Bharada E adalah ajudan yang berjaga di rumah Saguling tempat Putri Candrawathi dan anak-anaknya tinggal.

“Pada saat standby di Saguling ada kejadian, jadi saya, dan Mateus di rumah (Saguling). Tiba-tiba ibu turun, almarhum juga turun dari lantai dua bawa senjata langsung ditaruh di dalam mobil,” cerita Richard Eliezer.

Putri saat itu menginstruksikan Mateus naik ke dalam mobil bersamanya. Sedangkan Bharada E diminta mengendarai mobil sendiri di belakang mobil Putri. Selain Mateus, di dalam mobil Putri juga ada Yosua.

Mereka kemudian melaju ke arah Kemang. Belum ke kediaman Sambo. Bharada E berkomunikasi dengan Yosua lewat HT. Richard Eliezer sempat bertanya beberapa kali ke Yosua, “bang izin ini mau ke mana?”

“Udah Cad ikut aja dulu,” jawab Yosua.

Rombongan Putri itu berputar-putar di daerah Kemang. Richard Eliezer yang bingung tak tahu mau kemana, hanya mengikuti dari belakang. Akhirnya kendaraan balik ke kediaman Sambo di Bangka.

Ketika sampai di rumah Bangka, Putri turun dengan wajah marah. Richard Eliezer mengaku sampai tidak berani menyapa atau bertanya ke Putri.

“Jadi saat di kediaman Bangka, ibu turun, saya lihat kondisi ibu marah, saya nggak berani tanya,” katanya.

Setengah jam kemudian, Ferdy Sambo juga sampai di rumah Bangka bersama ajudannya, Adzan Romer dan Sadam. Wajah Sambo juga terlihat marah saat itu.

“FS masuk, dia juga kaya marah-marah juga, langsung masuk ke rumah,” ujar Bharada E.

Setelah itu, Yosua keluar dan berbisik ke Bharada E, “cad nanti ada Pak Erben mau datang, rekan bapak’”.

“Siap bang,” jawab Bharada E.

Akhirnya tak lama, rekan Sambo yang dipanggil Koh Erben datang. Namun Bharada E tidak melihat kedatangannya, karena dia sedang ke belakang rumah. Tiba-tiba, setelah kedatangan Erben, Yosua meminta seluruh ajudan keluar dari dalam rumah.

“Tidak ada selain kami berdua,” ujar Yosua ke ajudan lain sambil menunjuk dirinya dan Mateus.

Lalu, ajudan lain selain Yosua dan Mateus, kemudian menunggu di luar.

Bharada E berjaga di depan rumah bersama Farhan dan Alfons. Kemudian di belakang ada Romer, Sadam, dan sejumlah asisten rumah tangga (ART) Sambo di rumah Bangka.

Tidak diketahui apa yang terjadi di dalam. Namun, sekitar dua jam kemudian ada wanita yang keluar dari rumah Sambo. Eliezer mengaku tidak pernah sama sekali melihat wanita itu. Wanita itu keluar rumah dalam kondisi menangis.

“Sekitar satu jam, dua jam, baru tiba-tiba ada orang keluar dari rumah. Pagar kami tutup, dia ketuk dari dalam rumah. Saya bilang Alfons ‘ada orang keluar’, dia buka pintu, tiba-tiba ada perempuan. Saya tidak kenal dia, nangis dia, baru ini (saya lihat), siapa ya?, katena saya nggak ada waktu dia datang. Saya lihat di di dalam ada pak Erben juga di depan rumah,” ucap Bharada E.

Saat itu wanita yang tidak diketahui Richard Eliezer itu mencari drivernya. Bharada E lalu lari ke samping memanggil driver si wanita itu. Tak lama, mobil Pajero hitam baru datang, perempuan itu naik ke mobil da langsung pulang.

Sejak kejadian wanita menangis itu, Sambo, katanya sering ke rumah Saguling. Padahal sebelumnya Sambo ke rumah Saguling hanya ibadah pagi saja, Sambo lebih sering tinggal di rumah Bangka.

“Semenjak kejadian itu, pak FS sudah sering kali di Saguling,” pungkasnya.Bharada E, Kuat Maruf danb Ricky Rizal didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua. Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Sumber: hukum.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita