GELORA.CO -Pendaftaran calon PPK dan juga PPS oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah dibuka sejak 20 November-24 November 2022.
PPK adalah Panitia Pemilihan Kecamatan, sedangkan PPS adalah Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024.
Keduanya bertugas secara langsung di Tempat Pemilihan Suara (TPS) saat dilaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Beberapa tugas yang diemban oleh PPK adalah menjalankan seluruh tahapan pemilu di tingkat kecamatan, menerima dan memberikan daftar Pemilih pada KPU tingkat Kabupaten/Kota dan mengumumkan rekapitulasi hasil dari perhitungan suara pemilu.
Selain itu, PPK juga memiliki tugas untuk mensosialisasikan berbagai tahapan pelaksanaan pemilu dalam wilayah kerjanya dan membuat laporan hasil dari pelaksanaan pemilu.
Sedangkan PPS bertugas untuk mengangkat petugas pemutakhiran Data Pemilih serta menetapkan hasil dari perbaikan DPS menjadi DPT.
Nah, setelah mengetahui tugas dari PPK dan PPS, tahukah kalian berapa bayaran yang didapat oleh keduanya?
Sebelum itu, menurut Peraturan Menteri Keuangan No 647 MK/02/2022 gaji dari PPK dan PPS pada Pemilu 2024 nanti telah dinaikan.
Berikut rincian bayaran petugas Pemilu 2024 yang sudah dinaikkan, yiatu:
1.Ketua PPK: Rp1.850.000 naik menjadi Rp2.500.000
2.Anggota PPK: Rp1.600.000 naik menjadi Rp2.200.000
3.Ketua PPS: Rp900.000 naik menjadi Rp1.500.000
4.Anggota PPS: Rp850.000 naik menjadi Rp1.300.000
5.Ketua KPPS: Rp 550.000 naik menjadi Rp1.200.000
6.Anggota KPPS: 500.000 naik menjadi Rp 1.100.000
7.Pantarlih: Rp800.000 naik menjadi Rp 1.000.000
8.Linmas: Rp 500.000 naik menjadi Rp700.000
Sumber: suara