GELORA.CO - Seorang guru sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di Kabupaten Tabanan, Bali, bernama Ni Ketut Chitra Wati (38) melaporkan orang tua murid berinisial IKV (48) ke polisi.
Pelaku memperkosa anak kandung berusia 13 tahun dan keponakannya berusia 14 tahun. Anak kandungnya diperkosa sejak berusia 9 tahun atau kelas 4 SD dan keponakan sejak usia 10 tahun atau kelas 5 SD.
Bejatnya, pelaku juga pernah memaksa kedua korban melakukan persetubuhan bertiga atau threesome dengan dirinya. Pelaku juga mengajak korban menonton video porno sebelum berbuat mesum.
"Kedua bersama sepupunya (dipaksa) threesome, kurang ajar ya anak kandung dan sepupu disetubuhi oleh korban tahun 2019," kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Chandra dalam jumpa pers, Kamis (3/11).
Dalam jumpa pers itu, si ayah cabul diperlihatkan. Dia duduk di lantai dengan memakai baju tahanan warna oranye.
Dian menuturkan, para korban tidak pernah berani melaporkan kasus pemerkosaan ini. Hal ini karena pelaku mengancam memukul kedua korban. Polisi juga belum bisa meminta keterangan ibu korban untuk mengusut kasus ini karena masih syok.
"Ibunya baru tahu (setelah guru korban melapor ke polisi). Ibunya masih syok dan belum bisa dimintai keterangan dalam kasus ini," kata Dian.
Awal Kasus Terungkap
Kasus ini terungkap saat korban—anak kandung pelaku—tidak hadir dalam kelas tambahan di sekolah pada Selasa (1/11). Guru memasukkan korban ke dalam kelas tambahan karena tertinggal dalam beberapa mata pelajaran sekolah.
Selain itu, guru juga beberapa kali mendapati kondisi muridnya itu tak bersemangat dalam mengikuti proses belajar. Korban lebih banyak merenung dan melamun di kelas.
"Jadi diajak konsultasi oleh guru BK dan dari hasil konsultasi korban mengaku disetubuhi oleh ayah kandungnya. Guru lalu melapor kepada kepala sekolah, kepala sekolah melapor ke disdik (Dinas Pendidikan) dan disarankan untuk melaporkan kepada kita dari pihak sekolah," kata Dian.
Menurut Dian, korban tidak bisa mengikuti atau tertinggal dalam mata pelajaran akibat dampak psikologis dari tindakan pemerkosaan ayah kandungnya sendiri.
"Kita melakukan penanganan secara psikologis karena korban agak terganggu dan trauma sehingga dia tidak bisa mengikuti pelajaran seperti teman-temannya yang lain," katanya.
Korban Trauma
Dian mengatakan, korban trauma sehingga tidak mengingat berapa kali diperkosa oleh ayahnya. Pelaku mengaku diperkosa di rumah, di kamar mandi, dan di bengkel milik pelaku.
Korban hanya mengingat kasus pertama dan terakhir kali. Yakni, pada tahun 2019 di rumah kontrakan. Peristiwa terakhir pada Jumat (14/10) di bengkel pelaku di Kabupaten Tabanan.
Polisi kemudian menemukan korban lain saat melakukan penyelidikan, tak lain adalah keponakan pelaku. Korban kedua ini mengaku diperkosa tiga kali di bengkel pelaku.
"Keponakannya ingat (diperkosa sebanyak tiga kali. Sempat korban diajak (paksa) nonton video porno dengan ponselnya (pelaku)," kata Dian.
Polisi telah melakukan visum terhadap kedua korban. Hasilnya ditemukan luka robek di bagian vagina korban.
Polisi juga telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dihukum penjara maksimal 15 tahun.
Sumber: kumparan