GELORA.CO -Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf ke ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat.
Permohonan maaf itu disampaikan Sambo seusai mendengar kesaksian Samuel dan ibu Brigadir Yosua, Rosti Simajuntak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
"Saya mohon maaf atas apa yang telah diperbuat atau dilakukan," ucap Sambo dengan wajah memelas.
Sambo mengaku kini ia memahami perasaan Rosti dan Samuel. Dia mengaku dipenuhi kemarahan saat mengeksekusi Yosua.
"Bapak dan Ibu Yosua, saya sangat memahami perasaan bapak. Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi dan tidak jernih," kata Sambo.
"Bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak kepada istri saya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Sambo menyataka akan mempertanggungjawabkan segala tindakannya.
"Saya yakini bahwa saya telah berbuat salah dan saya akan pertangung jawabkan secara hukum. Saya juga sudah minta ampun kepada Tuhan," jelas dia.
Pesan Samuel ke Sambo
Sebelumnya, Samuel menyampaikan pesan kepada Sambo yang merupakan otak dari pembunuhan terhadap anaknya. Dalam hal ini, Samuel menggunakan adagium seorang ayah yang sama-sama mempunyai anak.
"Pak FS ini adalah seorang ayah bagi anak-anak. Saya pun seorang ayah bagi anak-anak saya. Jadi bagaimana kebalikannya peristiwa ini.Pak Ferdy Sambo jadi saya, saya jadi Pak Ferdy Sambo.
Dengan begitu sadis, nyawa anak saya ataupun nyawa anak dia saya ambil secara paksa di rumahnya sendiri, bagaimana perasaan dia," ucap Samuel di sidang.
dia.
Minta Sambo Copot Masker
Samuel lebih dulu meminta hakim agar memerintahkan Ferdy Sambo untuk membuka masker. Hal itu disampaikan Samuel ketika menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta dia mengenali sosok Sambo di sebelah kanan ruang persidang.
"Mohon izin Yang Mulia dibuka dulu maskernya biar saya kenal," kata Samuel.
Sejurus kemudian, hakim Ketua Wahyu Iman Santosa lantas memerintahkan Ferdy Sambo untuk membuka masker. Sambo tidak berselang lama langsung membuka maskernya.
"Silakan terdakwa tolong dibuka maskernya," kata hakim Wahyu.
Sumber: suara