GELORA.CO -Pejabat Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus PS diduga menerima suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Dugaan suap tersebut dilakukan saat AKBP Bambang masih menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri membenarkan pihaknya telah memulai penyidikan baru dalam perkara ini.
"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta," ujar Ali kepada wartawan, Rabu pagi (23/11).
Namun demikian, KPK secara resmi akan menyampaikan identitas dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.
AKBP Bambang Kayun pun telah melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (21/11) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL dengan pihak termohon adalah KPK.
Gugatan praperadilan tersebut pun siap dihadapi KPK.
"Ya bagi kami gak ada masalah, kami siap menghadapi. Kami yakin apa yang sudah kami lakukan adalah betul-betul dengan prosedur aturan hukum yang berlaku dalam penetapan tersangka," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto.
Sumber: RMOL