GELORA.CO - Delapan anggota polisi terbukti melakukan tindak penganiayaan terhadap pegawai RSU Bandung pada Minggu (6/11) pagi lalu.
Kedelapan anggota polisi itu berinisial Bripda Tito IT, Bripda MFAD, Bripda DS, Bripda AS, Bripda JH, BripdaYN, Bripda AP, Bripda IS, Bripda ARP dan Bripda Pat.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, kedelapan personel bintara muda yang melakukan tindak penganiayaan terancam sanksi disiplin dan tunda kenaikan pangkat.
“Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan di Propam Polrestabes Medan,” katanya, Selasa (8/11).
Hadi menjelaskan, Bripda T awalnya diajak pacarnya dugem ke salah satu hiburan malam. Di tempat hiburan malam itu dia mendapati pacarnya bersama dua temannya. Mereka pun minum hingga mabuk. Dalam keadaan mabuk, mereka semua beranjak ke Hotel OYO di Jalan Gajah Mada.
Di Hotel Oyo itu, Bripda Tito satu kamar dengan pacarnya. Sementara itu, dua teman perempuan pacar Bripda T berada di kamar sebelah. Karena kedua wanita itu dalam kondisi mabuk, T kemudian mengunci pintu kamar dari luar.
Namun, kedua wanita itu merasa disekap, lalu menghubungi temannya bernama Brema, yang merupakan sekuriti di RS Bandung. Brema dan seorang temannya setiba di Hotel Oyo sempat ribut dengan Bripda T.
“Pemicu penganiayaan yang dilakukan Bripda T bersama tujuh rekannya karena sekuriti RSU Bandung menyebut mereka mirip sekuriti (satpam),” jelasnya.
Hadi menegaskan, peristiwa yang terjadi di RSU Bandung bukan penyerangan tetapi aksi penganiayaan yang dilakukan delapan bintara muda.
“Bukan penyerangan, yang ada penganiayaan terhadap sekuriti dan perawat RSU Bandung,” pungkasnya.
Sumber: waspada