1 Perwira Polri Disebut Ditahan Terkait Kasus Tambang Ilegal di Kaltim

1 Perwira Polri Disebut Ditahan Terkait Kasus Tambang Ilegal di Kaltim

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Seorang anggota Bareskrim Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) berinisial YU disebut telah ditahan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau suap kegiatan penambangan batu bara ilegal di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). Perwira menengah (pamen) itu telah ditempatkan khusus (patsus).
 
"Diduga telah melakukan upaya obstruction of justice (perintangan penyelidikan) dengan menekan Aiptu (Purn) Ismail Bolong dalam kaitannya video bantahan," kata Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule dalam keterangan tertulis, Jumat, 11 November 2022.
 
Iwan mendengarkan informasi itu dari sumber. Dia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera membentuk tim khusus untuk memeriksa Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto atas dasar Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Paminal Propam.

ProDem juga mendesak Propam Polri segera memeriksa Kombes YU karena telah melakukan pemaksaan video testimoni palsu Aiptu (Purn) Ismail Bolong. Kemudian, mendalami dugaan pelanggaran lain yang berpotensi pidana yaitu penggelapan barang bukti kasus robot trading.
 
Dia mengatakan Bareskrim Polri adalah bagian dari Polri yang menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum. Menurutnya, jika kepalanya "busuk" atau bisa disuap, maka jangan harap penegakan hukum yang dilakukan Polri dapat memberikan keadilan bagi masyarakat.
 
"Dan benar seperti kata pepatah, ikan busuk dari kepala," kata dia.
 
Sebelumnya, beredar dokumen LHP Divisi Propam Polri soal adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur. Dalam temuan itu diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oknum anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.
 
Salah satu nama yang disebut-sebut diduga menerima uang koordinasi kegiatan penambangan batu bara ilegal adalah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Hal itu terungkap dari keterangan Aiptu Ismail Bolong, mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Kalimantan Timur.
 
Laporan hasil penyelidikan itu bernomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Dokumen LHP itu diserahkan Ferdy Sambo ke Kapolri saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
 
Kasus ini mencuat usai tudingan miring dialamatkan orang yang mengaku bernama Ismail Bolong terhadap Agus Andrianto. Purnawirawan berpangkat ajun inspektur polisi satu (aiptu) itu membuat video testimoni yang menyebut Agus menerima setoran uang Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal.
 
Belakangan, tudingan itu dia bantah sendiri. Dalam bantahannya, Ismail mengatakan apa yang dia tuduhkan dalam video testimoninya tak benar. Dia pun mengaku tak mengenal Agus.
 
Ismail justru mengatakan bahwa ia melontarkan tuduhan ke Agus atas tekanan dari eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra kini menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran etik penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sumber: medcom
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita