Ferdy Sambo Bisa Tidak Divonis Hukuman Mati, Ini Alasannya

Ferdy Sambo Bisa Tidak Divonis Hukuman Mati, Ini Alasannya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menduga, majelis hakim yang menangani kasus tersangka Ferdy Sambo tak akan menjatuhkan hukuman tertinggi seperti pidana mati.

Dikutup dari Tribunnews.com, Gayus Lumbuun mengatakan, kemungkinan hakim akan menghukum Ferdy Sambo sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.

Namun tak akan menghukum Ferdy Sambo dengan hukuman seberat-beratnya.

Gayus Lumbuun menuturkan, Hakim tetap menggunakan legal justice.


Keadilan hukum tersebut digunakan kepada semua pihak.

Menurut Gayus, hakim tak akan berpikir menghukum berat Ferdy Sambo.

Selain itu, berat hukuman yang diberikan hakim kepada Sambo tergantung dari konstruksi perkara dalam surat dakwaan.

Serta kelengkapan barang bukti, kesesuaian keterangan saksi-saksi, hingga pembuktian dalam persidangan.

Gayus berujar, proses persidangan Sambo dan tersangka lain masih berada di tingkat pertama.

Dikatakan Gayus, masih akan ada upaya hukum lain atau setelah ada putusan di pengadilan negeri.

Yakni di tingkat pengadilan tinggi, kasasi, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Penyidik tim khusus (Timsus) Polri melaksanakan pelimpahan tahap II 5 orang kepada jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Brigadir J.

Sementara itu, perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J telah ditetapkan tujuh tersangka, termasuk Ferdy Sambo.

Sumber : wartakota

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita