GELORA.CO -Laporan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terhadap dua putera Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, yang dilayangkan akademisi Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mandek.
Sosok yang kerap disapa Ubed itu memastikan bahwa laporannya terkait dugaan KKN sumber aliran dana bisnis dua putra Jokowi itu, yang diduga dari anak perusahaan berinisial PT SM terkait kasus pembakaran hutan pada tahun 2015 yaitu PT BMH, bukan diberhentikan.
"Enggak (diberhentikan). Kan KPK bilang bahwa kasus yang saya laporkan itu sumir. Alasannya karena tidak ada penyelenggara negara, lalu saya bantah dan sempat ramai kan," ujar Ubed saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (28/10).
Dalam laporannya, Ubed menyebutkam bahwa fakta-fakta tentang kucuran dana dari lembaga pembiayaan terkait grup bisnis pembakaran hutan itu ke perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Gibran dan Kaesang, nilainya mencapai Rp 99,3 miliar.
"Waktu itu saya bantah (KPK). Apanya tidak ada penyelenggara negara, ayahnya penyelenggara negara, lalu ada duta besar juga penyelenggara negara yang terlibat yang saya sebutkan itu semua ada dalam laporan. Jadi jelas ada penyelenggara negara," sambungnya menegaskan.
Di samping itu, Ubed menegaskan bahwa yang dimaksud korupsi dalam laporannya itu bukan hanya perihal "makan uang” APBN dan APBD.
"Korupsi itu tidak hanya itu. Di antara korupsi itu ada gratifikasi, suap itu bagian dari korup. Nah, persoalannya kan gratifikasi ini macam-macam. Ada yang ngasih uang langsung, ada yang ngasih jabatan, selain jabatan ada saham," urainya.
Oleh karena itu, dia memandang patut kiranya KPK untuk mendalami laporan yang disampaikan secara serius dengan cara mencari bukti-bukti pendukung lainnya yang bisa diraih hanya lewat kewenanga embaga antirasuah.
"Karena KPK juga menjawab bahwa kasus saya itu hanya diarsipkan, bukan berarti kasus saya itu dihentikan. Nah itu. ini penting, diarsipkan laporan saya itu, bukan berarti menghentikan kasus," ungkapnya.
"Diarsipkan itu dimasukkan ke dalam dokumen pelaporan hukum di KPK yang sewaktu-waktu kalau saya punya bukti yang lebih empirik itu bisa diungkap lagi. Atau KPK bekerja dengan otoritasnya, mencari bukti-bukti yang saya kasih pintu-pintunya itu," demikian Ubed menambahkan.
Sumber: RMOL