“Tolong Dipisahkan Seperempat untuk Bonus Anggota”, Isi WA Teddy Minahasa ke AKBP Doddy

“Tolong Dipisahkan Seperempat untuk Bonus Anggota”, Isi WA Teddy Minahasa ke AKBP Doddy

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kuasa hukum eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara membeberkan isi pesan WhatsApp (WA) mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa kepada kliennya. Isi pesan diduga perintah menyisihkan barang bukti narkoba.

Penasihat hukum AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Viari Purba mengungkap Teddy sempat berbalas pesan dengan kliennya ketika Polres Bukittinggi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 41,4 kilogram pada 21 Mei 2022.

“Jadi memang kata penjelasan Pak Doddy itu saat saya konfirmasi memang pada saat di-chat itu pak Teddy bilang begini ‘Tolong dipisahkan seperempat untuk bonus buat anggota’,” ungkap Adriel di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (22/10/2022) dikutip dari inilah.com.

Adriel mengaku belum mengatahui secara pasti maksud pesan WA yang dikirim Teddy kepada AKBP Doddy. “Maksudnya saya juga kurang paham. Belum saya dalami lagi. Apakah itu sabu buat anggota atau hasil jualannya ini kan ada dua dugaan kan saya belum tahu,” jelasnya.

Kendati begitu, Adriel menegaskan kliennya tak bisa berbuat banyak saat menerima pesan via WA dari Irjen Pol Teddy Minahasa itu. Namun, Doddy diklaim sempat menolak mentah-mentah mandat tersebut.

“Dia bilang ‘siap tidak berani jendral’ itu katanya kata pak Doddy ada di-chat di-Whatsapp,” tukasnya.

“(AKBP Doddy) sudah coba menolak. Berkali-kali dia (AKBP Doddy) ngomong ‘Saya ini Kapolres Bukittinggi, dia ini Kapolda Sumatera Barat (Irjen TM) yang jelas-jelas dia pimpinan tertinggi saya’. Namun ya pihak Pak Teddy tetap mendesak,” ujar Adriel.

Polda Metro Jaya sejauh ini menjerat 11 orang sebagai tersangka terkait kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa. “Ada 11 tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat (14/10/2022). (*)

Sumber: herald
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita