Tersandung Kasus ITE, Ditjen Imigrasi Cekal Nikita Mirzani ke Luar Negeri

Tersandung Kasus ITE, Ditjen Imigrasi Cekal Nikita Mirzani ke Luar Negeri

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan pencekalan terhadap artis Nikita Mirzani untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan atas permintaan dari polisi.

“Masa pencegahan 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022,” kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat (14/10).

Achmad Nur Saleh mengatakan pencekalan terhadap artis yang kerap menimbulkan kontroversi tersebut diajukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota, Provinsi Banten. Namun saat ditanya lebih jauh alasan pencekalan tersebut, Achmad Nur Saleh belum memberikan jawaban.

Namun diketahui bahwa Nikita terjerat perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP. Hal ini berdasarkan laporan Dito Mahendra atau Mahendra Dito Sampurno, kekasih artis Nindy Ayunda, yang melaporkan Nikita ke Polres Serang.

Berdasar laporan itu dan atas mangkirnya terlapor beberapa kali dari panggilan polisi, maka dilakukan penangkapan terhadap Nikita Mirzani dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus UU ITE sebagaimana yang dilaporkan Mahendra dan Nindy Ayunda.

Pasangan pengusaha dan penyanyi itu terusik dengan unggahan-unggahan Nikita yang terus menyindir mereka. Kebetulan, Nikita Mirzani pernah menjadi kekasih Askara Parasady Harsono, mantan suami Nindy Ayunda.

Nikita Mirzani ditangkap saat sedang jalan-jalan di kawasan Senayan City, Jakarta Selatan. Ia ditangkap oleh Polres Serang saat tengah bersama anak-anaknya. Dari video yang diunggah pengacara Ramdan Alamsyah di akun Instagramnya, Kamis, 21 Juli 2022, terlihat Nikita dijemput paksa di depan anaknya.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita