GELORA.CO - Polisi mengungkap mengapa Ade Yunia Rizabani Paembonan yang menjadi korban pembunuhan Rudolf. Aksi kalap pendeta muda itu ternyata dipicu foto bertiga Ade Yunia.
Itu terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap Rudolf. Tersangka mengaku sakit hati kepada ketiga orang itu –Ade Yunia dan dua teman laki-laki berinisial H dan S– usai melihat foto yang diunggah oleh S pada Agustus 2021.
Foto itu diungah di akun media sosial milik S. Memperlihatkan S hadir dalam acara yang juga dihadiri oleh H. Tersangka R mempunyai masalah dengan H sehingga tersangka R merasa dikhianati oleh S.
Namun, saat itu, Rudolf belum berbuat apa-apa. Belakangan, emosi Rudolf kembali terpancing usai melihat foto yang diunggah pada Maret 2022 yang memperlihatkan H, S, dan korban Ade Yunia alias Icha masih beraktivitas bersama dalam berbagai kegiatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pelaku yang merasa sakit hati setelah melihat unggahan itu berniat untuk menghabisi ketiganya.
Tersangka awalnya berniat menyewa pembunuh bayaran, namun terkendala masalah biaya. Rudolf kemudian menyusun rencana untuk menghabisi H dan S terlebih dulu.
Namun, hal itu tidak berjalan mulus karena keduanya tidak merespons ajakan tersangka Rudolf untuk bertemu.
Karena itu, tersangka kemudian mengincar Ade Yunia dan mengajak korban bertemu dengan dalih ingin membuat podcast. Tersangka pun mengajak korban ke apartemennya.
Setelah membunuh Ade Yunia, Rudolf membuang jasadnya di Tol Becakayu, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Senin (17/10/2022).
“Pembuang mayat adalah pelaku tunggal pembunuhan,” kata Kombes Hengki Haryadi.
Usai penemuan mayat itu, polisi akhirnya menangkap Rudolf di kawasan Pondokgede pada Selasa (18/10/2022) pukul 11.00 WIB, saat hendak menjual laptop milik korban.
Menurut dia, polisi menetapkan R sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.Adapun ancaman hukuman yang diatur dalam pasal tersebut, yakni pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (*)
Sumber: herald