GELORA.CO - Artis Nikita Mirzani sempat berteriak menolak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa (25/10/2022).
Kejaksaan Negeri Serang bunkan tanpa alasan menjebloskan Nikita Mirzani ke Rutan Kelas IIB Serang.
Proses penahahan terhadap Nikita Mirzani pun sempat berjalan lama.
Pasalnya, ia tetap menolak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang.
"Iya tadi sempat menolak cuma kita kan persuasif, manusiawi, bagaimana pun juga" ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak kepada awak media saat di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).
Namun diakuinya, pihaknya juga sudah melakukan antisipasi dan persiapan.
Kejaksaan Negeri Serang pun akhirnya dapat menjebloskan Nikita Mirzani ke Rutan Serang.
Pasalnya, kasus yang menjerat artis yang biasa disapa Nyai itu sudah masuk ketahap dua.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," ujar Freddy.
Freddy mengatakan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.
Terhitung sejak hari ini tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.
Adapun pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.
Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Sehingga proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dari Satreskrim Polres Serang Kota ke Kejaksaan bisa terlaksana.
"Hari ini sudah dilakukan tahap dua dan dilakukan penahanan terhadap nikita.
Disampaikan Freddy juga, bahwa alasan dilakukan penahan terhadap Nikita Mirzani.
Lantaran selama ini meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.
"Sehingga ketika sudah beralih ke kejaksaan maka dilakukan penahanan," ungkapnya
Selanjutnya, setelah melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani.
Pihak Kejaksaan akan mempersiapkan berkas dakwaan untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
"Setelah tahap dua selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," ucapnya.
Diketahui, Nikita Mirzani sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.
Dalam kasus tersebut Nikita disangkakan dengan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani tidak dilakukan penahanan.
Nikita Mirzani hanya diminta untuk wajib lapor di Polresta Serang Kota.
Saat ini, berkas perkara terhadap kasus yang menjerat artis cantik Nikita Mirzani sudah masuk ke tahap dua.
Di mana pihak Penyidik Polresta Serang Kota melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka, kepada Kejaksaan Negeri Serang.
Sumber: tribunnews