GELORA.CO -Dalam sidang dakwaan, terungkap bahwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memerintahkan anak buahnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu diungkapkan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Awalnya, Jaksa membeberkan rencana jahat Sambo dengan beberapa orang lain, yakni Richard, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf, serta diketahui oleh istri Sambo, Putri Candrawathi.
Sambo sebelumnya mempertanyakan keberanian Ricky untuk menembak Yosua, akan tetapi, Ricky tidak berani karena tidak kuat mentalnya. Sehingga, Sambo mempertanyakan hal yang sama kepada Richard dan disanggupinya untuk menembak Yosua.
Bertempat di ruang tengah dekat meja makan, Sambo bertemu dan berhadapan dengan Yosua, pada saat itu Sambo langsung memegang leher bagian belakang Yosua lalu mendorongnya ke depan, sehingga posisi Yosua tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan Sambo.
Sedang Richard berada di samping kanan Sambo, sedangkan posisi Kuat berada di belakang Sambo dalam posisi bersiaga. Sedangkan Putri berada di dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih tiga menteri
Kemudian Sambo langsung mengatakan kepada Yosua "jongkok kamu!". Lalu Yosua sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata "ada apa ini?".
"Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan 'woy,! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!'," ujar JPU.
Menurut Jaksa, seharusnya Sambo sebagai seorang perwira tinggi di Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) yang sudah lama berkecimpung dalam duni hukum, sepatutnya bertanya dan memberikan kesempatan kepada Yosua untuk menjelaskan tentang hal yang terjadi sebagaimana cerita Putri tentang pelecehan yang terjadi di Magelang.
"Dan bukan malah membuat terdakwa Ferdy Sambo semudah itu menjadi marah dan emosi hingga merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Jaksa.
Selanjutnya, Richard mengarahkan senjata api Glock 17 ke tubuh korban Yosua dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak tiga atau empat kali hingga korban Yosua terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah.
"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Yosua hingga korban meninggal dunia," ujar Jaksa.
Tembakan Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar, lintasa anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.
"Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo dengan akal liciknya untuk menghilangkan jejak serta untuk mengelabuhi perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, kemudian terdakwa Ferdy Sambo menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali lalu berbalik arah dan menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lalu menempelkan senjata api HS milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ke tangan kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," tutur JPU.
Perbuatan itu dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak antara Richard dengan Yosua.
Sumber: RMOL