Tega! Rudolf ‘Si Pelontos’ Puas Mendorong Troli Jasad Temannya, Target Masih Kurang 2 Orang Lagi

Tega! Rudolf ‘Si Pelontos’ Puas Mendorong Troli Jasad Temannya, Target Masih Kurang 2 Orang Lagi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap temuan jasad perempuan di kolong Tol Becak Kayu yang terbungkus plastik hitam pada Senin (17/10/2022). 

Pelaku bernama Christian Rudolf Tobing (36) telah ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa (18/10/2022) siang saat hendak menjual laptop milik korban yang telah dibunuhnya.  

 Namun, ekspresi wajah pelaku yang tersenyum santai saat membawa jasad Ade Yunia alias Icha (36) menggunakan troli tersorot oleh CCTV.  

Makna senyuman Rudolf Tobing seusai menghabisi nyawa Icha dan bungkus pakai plastik telah menggemparkan publik. Dalam rekaman video CCTV itu, memperlihatkan Rudolf Tobing yang santai, bahkan sempat menyapa penghuni apartemen lainnya saat berada di dalam lift. 

Detik-detik Rudolf Tobing Membawa Jasad Wanita Rekaman CCTV pembunuh seorang wanita yang jasadnya dibuang di kolong Tol Becak Kayu, Pondok Gede, Kota Bekasi viral pada sejumlah akun media sosial.   

Dalam video tersebut sosok pembunuh yang diketahui berinsial Rudolf terekam mendorong troli berisikan mayat wanita yang dibungkus dengan plastik hitam.   

Bahkan, pelaku dengan santainya mendorong troli memasuki lift pada sebuah apartemen di kawasan Jakarta dan sempat melempar senyuman kepada sejumlah penghuni.  

 Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengungkap arti senyuman dan gelagat santai pelaku pembunuhan tersebut.  Menurutnya sang pelaku merasa puas usai menghabisi nyawa dari wanita rekan kerjanya itu.   

"Menurut keterangan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) karena target sudah tercapai dibunuh," katanya saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (21/10/2022). 

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga turut serta mengungkapkan hal senada dengan Hengki.  Menurutnya gelagat santai dan senyuman dari Rudolf melambangkan kepuasan tersendiri baginya saat berhasil menghabisi nyawa korbannya.  

"Dia senang mission accomplish," kata Yoga.  Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Rudolf dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Sumber: tvOne
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita