GELORA.CO - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali menegaskan bahwa dalam bekerja, pihaknya senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme lembaganya dalam menangani perkara korupsi.
Pernyataan ini menanggapi masifnya tudingan bahwa KPK sedang berpolitik dalam menyelidiki perkara yang diduga menyeret sosok yang saat ini sedang dijagokan sebagai bakal calon presiden
Firli Bahuri memastikan pihaknya tidak terpengaruh kekuasaan mana pun, apalagi punya kepentingan politik di balik proses penegakan hukum.
“Dalam cara kerja KPK tidak akan melayani atau berdasar pada kepentingan sesaat dari suatu hasrat politik, gelombang opini salah dan benar, atau mengombang-ambing status hukum,” kata Firli Nahuri melalui pesan tertulisnya, Minggu (16/10/2022)
Bukan kali ini saja Firli mengungkapkan hal tersebut.
Belum lama ini pernyataan serupa juga dikemukakan, khususnya di tengah menguatnya tuduhan politisasi kasus Formula E.
Pun demikian saat dirinya dituduh bermain politik mengingat masifnya dukungan masyarakat yang memintanya maju pada Pilpres mendatang.
“Dalam dua dekade keberadaan KPK, terutama pada periodesasi kepemimpinan tahun 2019-2023, cara kerja KPK hanya akan melayani penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang sesuai peraturan dan perundang-undangan, sebab itulah sekuat-kuatnya dasar kerja KPK, yaitu hukum yang sah,” paparnya.
Firli tak memungkiri situasi politik jelang Pemilu 2024 bisa saja berpengaruh terhadap cara berpikir dan bertindak seseorang.
Situasi itu pula yang mungkin jadi alasan mengapa pihak tertentu beropini negatif terhadap proses penanganan kasus di KPK.
Namun ia menegaskan, situasi demikian tidak berlaku bagi insan KPK.
Selain karena bukan lembaga politik, sistem kerja KPK sudah diatur sedemikian rupa di mana hasilnya akan diuji di peradilan.
“KPK adalah lembaga penegakan hukum pemberantasan korupsi yang profesional dan teruji. Hasil-hasil kerja disajikan dan diuji di peradilan secara terbuka, bahkan setiap tahapan kerja KPK tidak luput dari diseminasi bersama rekan-rekan jurnalis,” ungkapnya.
Firli menuturkan, KPK sepenuhnya menyadari harapan dan perhatian masyarakat atas upaya pemberantasan korupsi.
Apa yang terjadi di KPK juga tidak mungkin lepas dari kamera publik dan media.
Pihaknya pun menjadikan harapan tersebut sebagai dorongan moral untuk bekerja profesional, terbuka, dan independen.
“Teruslah doakan kami di KPK agar tetap tegak berdiri diantara penegakan hukum dan pemberantasan korupsi agar tercipta negeri yang bersih dan bebas dari korupsi,” pungkasnya.
Anies percaya KPK bekerja profesional
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meyakini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bekerja profesional.
Lembaga antirasuah itu dinilai tidak akan memaksakan penetapan tersangka di kasus Formula E yang digelar pada 4 Juni 2022, jika tidak memiliki bukti yang valid.
"Menurut saya, KPK menjalankan tugasnya secara profesional. Ketika sebuah institusi menerima laporan, maka institusi harus menindaklanjuti,” kata Anies usai menghadiri peringatan HUT ke-62 Karang Taruna di Setu Babakan Betawi, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Minggu (9/10/2022) petang.
Hal itu dikatakan Anies untuk menanggapi dugaan politik kriminalisasi kepadanya yang ingin maju sebagai calon presiden (capres) 2024, dengan ditetapkan sebagai tersangka. Kabar itu bahkan telah dimuat di salah satu media nasional Tanah Air.
Dalam kesempatan tersebut Anies menyebut, sudah menjadi hal yang lumrah aparat penegak hukum melakukan penyelidikan ketika terdapat laporan.
Hal itu juga pernah dilakukan Anies yang memerintahkan Inspektorat DKI Jakarta untuk mendalami laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran.
“Kalau saya di Pemprov terima laporan maka saya akan melakukan penyelidikan, dicek apakah laporannya benar atau tidak,” ujar Anies.
“Kalau benar diteruskan, kalau tidak benar ya sudah selesai. Kita hormati, saya percaya KPK menjalankan tugasnya dengan profesional,” terang Anies.
Dikutip dari Kompas.com, laporan utama media nasional mengulas soal temuan adanya upaya untuk menjadikan Anies sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyelenggaraan ajang Formula E.
Dalam laporan itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan sejumlah pimpinan lembaga antirasuah itu, disebut-sebut mendesak agar kasus itu dinaikan tingkatnya ke tahap penyidikan.
Di sisi lain, penyidik KPK menyatakan belum menemukan bukti yang cukup untuk menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah dilakukan sebelum oleh para penyidik.
Sumber : wartakota