GELORA.CO -Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi kembali mangkir di sidang kedua gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika yang digelar di Pengadilan Agama Purwarkarta, Rabu 19 Oktober 2022.
Dalam sidang gugatan cerai yang dipimpin oleh Lia Yuliasi dan dua anggotanya yaitu Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy. Sementara tempat sidang di Ruang Sidang Utama Umar Bin Khattab.
Pada sidang kedua ini, Ambu Anne datang sekitar pukul 08.48 WIB. Sedangkan pihak tergugat dalam hal ini Dedi Mulyadi kembali tidak hadir pada persidangan kedua ini. Dedi Mulyadi diwakili kuasa hukumnya Ojat Sudrajat.
Menurut kuasa hukum Ojat Sudrajat, Dedi Mulyadi absen pada sidang gugatan kedua ini karena sedang melaksanakan tugas yang tidak bisa ditinggalkan.
“Kang Dedi Mulyadi tidak bisa hadir karena sedang ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan. Maka kami mewakili beliau dalam persidangan hari ini,” kata Ojat mengutip dari Jabarnews.id
Namun menurut Ojat, Dedi memberikan pesan khusus terkait permasalahan keluarganya ini.
“Pesan dari Pak Dedi, ya intinya beliau bilang ini masalah keluarga sehingga kalaupun ada persoalan di keluarga itu hal yang wajar. Sehingga kita cari solusi bagiamana baiknya,” kata Ojat.
Sebelumnya, Bupati Purwakarta Anne menggugat cerai suaminya anggota DPR RI Dedi Mulyadi ke Pengadilan Agama Purwakarta. Gugatan cerai itu dilayangkan ke pengadilan pada 19 September 2022.
Adapun Anne merupakan Bupati Purwakarta Periode 2018-2023, sedangkan Dedi Mulyadi pernah menjabat sebagai Bupati Purwakarta Periode 2008-2018.
Sumber: suara