Susi Pudjiastuti 'Nyanyi' di Kejagung, Airlangga Hartarto Kesenggol Dugaan Korupsi Impor Garam

Susi Pudjiastuti 'Nyanyi' di Kejagung, Airlangga Hartarto Kesenggol Dugaan Korupsi Impor Garam

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sedikit demi sedikit alur dugaan korupsi atas kebijakan impor garam tahun 2016-2022 mulai terbuka.

Ini setelah Susi Pudjiastuti 'bernyani' di Kejaksaan Agung (Kejagung). Nama Airlangga Hartarto pun kesenggol kasus impor garam. Lalu apa sebenarnya yang disampaikan Susi?

Sebelum membedah pengakuan Susi, perlu diketahui bahwa pemeriksaan Susi sangat dibutuhka untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi ini.

Pasalnya Kejagung hingga kini terus melengkapi alat bukti. Siap sebenarnya yang bertanggungjawab atas kasus ini.

Kejagung dengan tim yang telah ditunjuk intens melakukan blusukan ke berbagai daerah untuk mendapatkan dokumen maupun bukti yang menguatkan.

Penggeledahan pun dilakukan di berbagai lokasi. Sepertu di Jakarta, Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi) sampai Provinsi Jawa Timur dengan titik Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan.

Kejagung telah menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan sampel garam impor yang kini kasusnya diburu.

Kejagung sementara ini menilai ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam periode 2016-2022. 

Penjelasan itu telah disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Bahkan kasusnya telah naik ke tahap penyidikan pada 27 Juni 2022.

"Sudah disimpulkan oleh tim bahwa perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelas Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin 27 Juni  2022 lalu.

Seharusnya, sambung Burhanudin, UMKM berhak mendapat keuntungan dari garam industri dalam negeri ini.

"Sangat menyedihkan, mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia. Dampkanya merugikan UMKM," ungkap Burhanuddin. 

Alur Dugaan Korupsi impor garam 

  • Tahun 2018, Kemendag menerbitkan kuota persetujuan impor garam.
  • Terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat persetujuan impor garam industri.
  • Totalnya 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560.
  • Proses ini diduga mengindahkan rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia. 
Dampak yang Ditimbulkan:

  1. Mengakibatkan garam industri melimpah.
  2. Diduga ada upaya mengalihkan garam dengan cara melawan hukum, dengan modus garam industri diperuntukkan menjadi garam konsumsi.
  3. Lonjakan harga tinggi, sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan merugikan perekonomian negara. 

Kesaksian Susi Pudjiastuti 

Seperti diketahui Kementerian Perindustrian dulu di bawah komando Airlangga Hartarto. Ada rekomendasi dari Kementerian Kelautan Perikanan yang saat itu dinahkondai Susi Pudjiastuti.

Pernyataan Susi yang cukup menggegerkan itu disampaikan saat diperiksa di Kejagung Jumat 7 Oktober 2022.

Susi kebetulan berstatus saksi, dengan kapasitas sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019. 

Penjelasan Susi ini tentu akan menebar ancaman bagi siapa pun yang terlibat atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022.

Terlebih, Kejagung kini tengah gencar mencari alat bukti guna menentukan siapa yang bertanggungjawab secara hukum atas kasus yang nyaris baru mencuat ini.

Selain pengakuan Susi, Kejagung sebenarnya telah mendapatkan keterangan dari 57 saksi plus sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan Susi Pudjiastuti telah menyampaikan beberapa hal. Salah satunya kewewenang.

Kewenangan itu untuk mengeluarkan rekomendasi kuota impor garam pada periode tahun tersebut.

"Ada rekomendasi yang diabaikan. Saksi (Susi) sudah menyampaikannya. Yang jelas itu terkait kewenangan dan penentuan alokasi kuota impor garam yang kasusnya tengah didalami," jelas Ketut Sumedana, Jumat 7 Oktober 2022. 

Kementerian Kelautan dan Perikanan berhak mengeluarkan rekomendasi berdasarkan hasil kajian teknis, dan kebetulan saat itu Menteri Susi mengeluarkan kuota garam kurang lebih 1,8 juta ton.

Apa rekemendasinya? yakni pemberian dan pembatasan impor. Rekomendasi tersebut guna menjaga kecukupan garam industri termasuk nilai jual garam lokal yang diharapkan stabil dan menguntungkan petani.

Sayangnya rekomendasi tidak dijalankan Kemenperin yang saat itu Airlangga Hartarto sebagai menterinya.

Rekomendasi itu tidak dijalankan setelah Kementerian Perindustrian justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 ton yang secara jelas tidak sesuai dengan kajian tekhnis Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

Akibatnya terjadi kelebihan supply, dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi. "Dampaknya harga garam lokal anjlok ya, turun," imbuhnya.  

Kecurigaan Kejagung: 

Kuota impor yang ditentukan tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional.
Diduga ada unsur kongkalikong atar 'pemain' garam guna mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.


Sumber : disway
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita