GELORA.CO - Para tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan obstruction of justice atau menghalangi proses hukum ditampilkan kepada awak media. Namun, ada perlakuan berbeda kepada Ferdy Sambo.
Pasca diperiksa, Ferdy Sambo tidak berdiri di depan gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) terlebih dahulu. Sambo langsung diarahkan ke mobil lapis baja dengan pengawalan ketat Brimob, kemudian sedikit memberikan pernyataan ke awak media.
Sementara, para tersangka lain dibariskan di depan gedung dan wartawan berkesempatan mengambil gambar mereka. Di antara yang ditampilkan adalah tersangka pembunuhan yaitu Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf, bahkan Putri Candrawathi.
Demikian juga dengan tersangka obstruction of justice, mereka dipajang di depan awak media. Termasuk Mantan Karopaminal, Brigjend Hendra Kurniawan.
Padahal, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) ketika konferensi pers menyebutkan bahwa semua tersangka termasuk Ferdy Sambo akan ditampilkan di depan awak media.
"Semua tersangka nanti akan kita tampillan," kata Jampidum Fadhil Zumhana kepada awak media pada Rabu (05/10/2022).
Kejaksaan Agung menerima pelimpahan tahap dua kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan obstruction of justice. Pada pelimpahan tahap dua ini, Kejaksaan Agung akan menerima para tersangka dan barang bukti.
Barang bukti dugaan pembunuhan berencana Brigadir J lebih dahulu sampai di Kejaksaan Agung. Barang bukti tersebut dibawa menggunakan mobil box dengan iring iringan tim pengamanan. Mobil tahanan berwarna hijau juga turut ikut dalam rombongan.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana mengatakan bahwa Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok selama persidangan. Ia ditahan bersama tiga tersangka lain yakni Hendra Kurniawan, AN dan ARA.
Sumber: populis