GELORA.CO - Ferdy Sambo disebut sempat membagikan uang serta ponsel kepada para ajudannya. Bagi-bagi itu setelah peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Hal itu termuat dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Pembunuhan Yosua dilakukan pada Jumat 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga Jakarta Selatan. Eksekutornya ialah Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer. Rencananya didukung oleh Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Sambo pun disebut membuat skenario untuk mengaburkan pembunuhan itu. Skenarionya ialah tembak menembak Richard Eliezer dengan Yosua. Menurut skenario, pemicunya ialah teriakan Putri Candrawathi yang dilecehkan Yosua.
Dua hari setelah eksekusi atau pada Minggu 10 Juli 2022, Ferdy Sambo mengumpulkan Ricky, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf. Pertemuan di lantai 2 rumah di Saguling Jakarta Selatan itu turut dihadiri Putri Candrawathi.
Kala itu, Sambo memberikan amplop warna putih berisi uang asing (dolar). Masing-masing kepada Ricky berisi Rp 500 juta dan kepada Kuat Ma'ruf berisi Rp 500 juta.
"Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan nilai setara Rp 1 miliar," bunyi dakwaan.
Tidak dijelaskan maksud pemberian uang tersebut. Namun, amplop berisi uang itu diambil kembali oleh Sambo.
Ia berjanji uang akan diberikan pada ketiganya di bulan Agustus 2022.
"Apabila kondisi sudah aman," bunyi dakwaan.
Diduga ini masih terkait dengan pembunuhan Yosua. Sambo diduga sudah menyiapkan skenario untuk mengamankan kasus tersebut. Termasuk mengamankan saksi serta bukti seperti rekaman CCTV.
Selain amplop, terdapat pula ponsel yang diberikan oleh Sambo kepada ketiganya. Yakni handphone merek iPhone 13 Pro Max.
"Sebagai hadiah untuk mengganti Handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terdeteksi,” bunyi dakwaan.
Baik Eliezer, Ricky, maupun Kuat tak menolak pemberian yang diberikan Sambo dan Putri itu.
"Saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma'ruf menyadari sepenuhnya dan tidak sedikit pun menolak pemberian Handphone merk iPhone 13 Pro Max dan uang yang dijanjikan oleh Terdakwa Ferdy Sambo bersama saksi Putri Candrawathi tersebut, yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Kuat Ma'ruf telah turut terlibat merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” bunyi dakwaan.
”Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama saksi Putri Candrawathi, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Ricky Rizal Wibowo, dan saksi Kuat Ma'ruf mengakibatkan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat mengalami kematian,” masih dalam dakwaan.
Atas perbuatannya, Sambo, Putri, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer dan juga Kuat Ma'ruf didakwa atas perbuatan pembunuhan berencana. Kelimanya dijerat dengan pasal 340 atau 338 KUHP atau juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: kumparan