Rizky Billar Minta Pemeriksaan Dipercepat, Gara-gara Video Lempar Bola Biliar?

Rizky Billar Minta Pemeriksaan Dipercepat, Gara-gara Video Lempar Bola Biliar?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Rizky Billar akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya, Lesti Kejora, Rabu (12/10/2022). 

Sejatinya, jadwal pemeriksaan Rizky Billar adalah Kamis (13/10/2022) esok hari. Kabarnya Billar yang minta sendiri pemeriksaan dipercepat menjadi hari ini.

"Sudah datang, lagi diperiksa," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dalam pesannya kepada awak media, dilansir dari suara.com.

Rizky Billar mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan dengan didampingi pengacaranya. Belum diketahui alasan Billar meminta pemeriksaan dipercepat.

Namun, permintaan Rizky Billar untuk mempercepat jadwal pemeriksaannya bertepatan dengan beredarnya video rekaman CCTV pelemparan bola biliar yang dilakukan Billar ke Lesti Kejora.

Dalam video yang viral tersebut, Rizky Billar tampak mengamuk dan melemparkan bola biliar ke arah Lesti Kejora. Video menunjukkan tanggal 29 Oktober 2021 yang berselang dua bulan dari resepsi pernikahan mereka.

Sebelumnya, AKP Nurma Dewi pernah menjelaskan jika Rizky Billar bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka bila keterangannya menguatkan laporan KDRT yang dilayangkan Lesti Kejora.

"Jika memang mengarah menuju ke sana (dugaan KDRT), kemudian semua mendukung dari barang bukti, keterangan saksi, ya itu jelas (jadi tersangka)," kata AKP Nurma Dewi.

Hanya saja, hal itu bergantung pada keterangan Rizky Billar serta kesimpulan penyidik dari hasil pemeriksaan.

"Itu tergantung kesimpulan penyidik. Nanti penyidik yang bisa menentukan," ujar AKP Nurma Dewi.

Hal senada juga disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Menurutnya Rizky Billar berpotensi jadi tersangka mengingat status perkara sudah naik ke tahap penyidikan. 

Berdasarkan hasil visum dan gelar perkara, penyidik telah menemukan unsur pidana dalam laporan KDRT tersebut.

Bila sudah ditetapkan sebagai tersangka, Rizky Billar juga bisa langsung ditahan jika dua alasan objektif dan subjektif terpenuhi.

"Iya bisa (ditahan) karena ancamannya lima tahun. Selain itu dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi kesalahan yang sama," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2022).

Sumber : suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita