GELORA.CO -Usai mendengarkan keterangan saksi bernama Susi selaku Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menganggap bahwa keterangan Susi banyak bohongnya.
Hal itu disampaikan langsung oleh terdakwa Richard saat diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi keterangan saksi Susi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin siang (31/10).
"Mohon izin Yang Mulia, untuk keterangan dari saudara saksi, banyak bohongnya," ujar terdakwa Richard.
Hakim Ketua lantas meminta terdakwa Richard untuk membeberkan satu persatu keterangan saksi Susi yang mana yang dianggap bohong.
Keterangan saksi Susi yang dianggap berbohong, yakni saat kejadian pada tanggal 4. Di mana, pada saat saksi Susi menyebutkan bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ingin mengangkat istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat di sofa.
"Di situ saudara saksi menjelaskan bahwa saya mengatakan 'jangan begitu lah bang', mengatakan kepada Yosua. Padahal itu tidak benar, saya tidak berkata seperti itu," kata terdakwa Richard.
Selain itu kata terdakwa Richard, soal keterangan saksi Susi yang mengatakan bahwa Sambo sering berada di rumah di Jalan Saguling, bahkan sering menyediakan sarapan pagi untuk Sambo.
"Karena sesuai faktanya, saudara FS ini lebih sering di kediaman di Bangka, untuk Sabtu Minggu saja baru balik ke Saguling," terang terdakwa Richard.
Kemudian kata terdakwa Richard, keterangan saksi Susi yang dianggap bohong adalah soal tempat untuk dilakukan isolasi mandiri (Isoman) ketika terpapar Covid-19.
"Pada beberapa waktu lalu, beberapa bulan lalu, saudara FS itu terpapar Covid-19, setelah saya kena Covid, dan ada beberapa ajudan yang kena Covid, baru setelah itu saudara FS kena Covid juga. Dan untuk isolasinya, dilaksanakan di kediaman Bangka Yang Mulia. Setelah saudara FS kena Covid, setelah itu anaknya yang perempuan kena Covid juga, dan isolasinya juga di Jalan Bangka. Jadi tidak pernah ada isolasi di TKP Duren Tiga," jelas terdakwa Richard.
Terdakwa Richard pun membantah keterangan saksi Susi soal korban Yosua Hutabarat yang disebut tidak memiliki kamar di rumah di Jalan Saguling.
"Saya ingin membantah Yang Mulia. Karena saudara almarhum memang memiliki kamar di Jalan Saguling. Di situ barang-barang almarhum semua," tutur terdakwa Richard.
Lalu, keterangan saksi Susi yang dibantah adalah terkait pengakuan Susi yang tidak melihat adanya senjata laras panjang saat berada di dalam mobil.
"Menurut saya saudara saksi melihat, karena kan cukup besar Yang Mulia, dan mobil kan kita cuma berempat orang. Pasti kelihatan," pungkas terdakwa Richard.
Sumber: RMOL