GELORA.CO - Terdakwa perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan tewasnya Brigadir J, Hendra Kurniawan, telah usai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan kepada terdakwa Hendra soal rencana pemusnahan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Pada tanggal 12 Juli 2022, Hendra Kurniawan menyampaikan kepada Ferdy Sambo di mana dirinya melihat Brigadir J masih hidup dalam rekaman CCTV," kata jaksa di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
Hendra memeriksa rekaman CCTV yang mana menemukan pernyataan Ferdy Sambo rupanya berbeda dengan data yang terekam.
Pasalnya, dalam rekaman CCTV itu, tampak saat Ferdy Sambo mendatangi Duren Tiga, Jakarta Selatan, Brigadir J masih hidup.
"Sementara itu, pernyataan Ferdy Sambo dia menyebut tak ada di lokasi penembakan saat kejadian. Rekaman CCTV yang disaksikan beberapa anggota kepolisian termasuk Hendra Kurniawan dan Arif Rahman Arifin kemudian disampaikan kepada Ferdy Sambo," jelasnya.
Namun, Ferdy Sambo menjawab dengan “masa sih” menyebutkan video CCTV tersebut keliru.
Untuk lebih meyakinkan, Hendra memanggil Arif menjelaskan kembali CCTV tersebut.
Hendra dan Arif pun mendatangi Ferdy Sambo, tetapi mendapati nada suara yang tinggi atau dalam arti marah.
"Masa kamu tidak percaya sama saya?," kata Ferdy Sambo kepada Hendra dan Arif.
Kemudian, Ferdy Sambo meminta Arif untuk menghapus semua video dan meminta Hendra membereskan anggota polisi yang sudah melihat rekaman CCTV tersebut.
Pada saat komunikasi itu, Arief tak berani menatap Ferdy Sambo karena dia bergetar.
"Kenapa kamu tidak berani menatap mata saya? Kan kamu sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu?," kata Ferdy Sambo.
Setelah itu, Hendra akhirnya pasrah dan meminta Arif untuk mempercayai perkataan Ferdy Sambo.
"Sudah, rif. Kita percaya saja," kata Hendra kepada Arif.
Sumber : tvone