GELORA.CO - Jelang persidangan kasus Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan mulai blak-blakan mengungkap soal skenario pelecehan seksual yang direncanakan oleh Ferdy Sambo.
Sebagaimana diketahui, Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan merupakan orang pertama yang mendapat informasi mengenai skenario Ferdy Sambo soal kematian ajudannya, Brigadir J Hutabarat.
Dilansir dari laman VIVA, mengutip SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hendra Kurniawan bertanya kepada Benny Ali, jenis pelecehan apa yang dialami oleh Putri Candrawathi. Benny Ali menjawab dia sudah bertemu dan mendapat cerita ini dari Putri Candrawathi.
"Hendra Kurniawan bertanya kepada Benny Ali 'Pelecehannya seperti apa....' kata Benny Ali menjelaskan kepada Hendra Kurniawan bahwa Benny Ali sudah bertemu dengan Ibu Putri Candrawathi," katanya. Diketahui Brigadir J masuk ke kamar Putri Candrawathi yang sedang beristirahat. Kemudian ia melakukan hal tak senonoh kepada istri Ferdy Sambo tersebut.
“Dimana telah terjadi pelecehan terhadap diri Putri Candrawathi disaat sedang beristirahat di dalam kamarnya, di mana sewaktu kejadian Putri Candrawathi juga menggunakan baju tidur celana pendek kata Benny Ali.”
“Lalu Benny Ali melanjutkan ceritanya dan mengatakan permasalahannya korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki kamar Putri Candrawathi dan sedang meraba paha sampai mengenai kemaluan Putri Candrawathi, akan tetapi Putri Candrawathi terbangun dan kaget sambil berteriak,” ucap dia.
Dalam surat dakwaan tersebut, sebelum kejadian Hendra Kurniawan memenuhi panggilan Ferdy Sambo di rumah dinasnya yang beralamat di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Ferdy Sambo saat itu menceritakan rekayasa skenario pembunuhan Brigadir Yosua kepada Hendra.
Sambo juga mengatakan bahwa istrinya, Putri Candrawathi, dilecehkan Brigadir Yosua. Mendengar hal tersebut, Hendra Kurniawan langsung menemui eks Karo Provos Divisi Propam Polri, Benny Ali yang juga berada di rumah dinas Ferdy Sambo.
Benny Ali langsung menceritakan peristiwa pelecehan versi Putri kepada Hendra. "Putri Candrawathi menceritakan kepada Benny Ali benar telah terjadi pelecehan terhadap diri Putri Candrawathi di saat sedang beristirahat di dalam kamarnya.” begitu bunyi kronologi dalam SIPP PN Jakarta Selatan pada Kamis 13 Oktober 2022.
“Setelah selesai terdakwa Hendra Kurniawan mendengarkan cerita dari Ferdy Sambo kemudian menindaklanjutinya dengan menjumpai Benny Ali yang telah datang terlebih dahulu sebelum magrib di tempat kejadian di rumah Ferdy Sambo bersama-sama dengan Susanto (Kabag Gakkum Ro Provos Divpropam Polri)," lanjut kronologi tersebut.
Pihak Ferdy Sambo serang Balik Bharada E Ferdy Sambo dan Bharada E
Kuasa hukum Ferdy Sambo yakni Febri Diansyah menyampaikan bahwa kliennya telah memberikan klarifikasi mengenai penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada saat di Duren Tiga.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Hotel Erian Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022, Febri mengatakan bahwa sebenarnya Ferdy Sambo hanya menyuruh Richard Eliezer atau Bharada E untuk menghajar Brigadir J.
"FS melakukan klarifikasi tentang kejadiannya, dan memang ada perintah FS pada saat itu, yang dari berkas yang kami dapatkan itu perintahnya 'hajar chad', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febry. Ferdy yang panik karena tindakan Bharada E yang dianggap salah mengartikan perkataannya, kemudian dia memerintahkan ADC untuk memanggil ambulans.
Setelah itu, Ferdy menjemput Putri Candrawathi di dalam kamar dengan mendekap wajahnya untuk tidak melihat peristiwa tersebut, dan memerintahkan Bripka Ricky Rizal (RR) mengantar istrinya kembali ke rumah Saguling.
Selain itu, Febry juga mengatakan bahwa setelah proses penembakan tersebut Ferdy Sambo panik dan mengambil senjata J yang berada di pinggang.
"Jadi peristiwanya waktu itu mengambil senjata yang ada di pinggang dan kemudian FS menembak ke arah dinding di rumah duren tiga seolah-olah ada tembak-menembak," ujarnya. Aksi tersebut dilakukan Sambo juga guna menyelamatkan Bharada E yang telah melakukan penembakan sebelumnya.
"Tujuannya saat itu seolah-olah memang terjadi tembak menembak." lanjutnya Arman Anis yang juga selaku kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga menyampaikan bahwa kedua kliennya akan mengikuti proses hukum secara kooperatif.
Sumber: tvOne