GELORA.CO - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disebut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengetahui saat Sambo menyerahkan satu kota peluru 9 mm kepada anak buahnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebelum terjadinya penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga meninggal dunia.
Hal itu diungkapkan tim JPU saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Pada 8 Juli 2022, kata Jaksa, di lantai tiga di rumah Saguling 3 nomor 29, terdakwa Richard Eliezer menerima penjelasan oleh Sambo terkait kejadian tanggal 7 Juli 2022 di rumah Magelang sebagaimana cerita sepihak dari Putri yang belum pasti kebenarannya dengan mengatakan "bahwa waktu di Magelang, Ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua".
"Setelah itu terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan saksi Ferdy Sambo," ujar Jaksa.
Di saat yang sama, kata Jaksa, perkara Sambo juga didengar oleh Putri yang langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping Sambo, sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan antara saksi Sambo dengan terdakwa Richard Eliezer.
Selanjutnya, Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada Richard Eliezer "berani kamu tembak Yosua?". Atas pertanyaan itu, lalu Richard Eliezer menyatakan kesediaannya "siap komandan".
"Mendengar kesediaan dan kesiapan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lalu saksi Ferdy Sambo langsung menyerahkan satu kotak peluru 9 mm kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu disaksikan oleh saksi Putri Candrawathi," kata Jaksa.
Di mana kata Jaksa, satu kotak peluru 9 mm tersebut telah dipersiapkan untuk digunakan merampas nyawa korban Yosua sebagaimana kehendak Sambo.
Bahkan, setelah itu Sambo meminta Richard Eliezer untuk menambahkan amunisi pada magazine senjata api merek Glock 17 nomor seri MPY851 milik Richard Eliezer, saat itu amunisi semula berisi tujuh butir peluru, ditambah menjadi delapan butir peluru.
Selanjutnya, Richard Eliezer memasukkan peluru satu persatu ke dalam magazine pada senjata api Glock 17 nomor seri MPY851 miliknya untuk mengikuti permintaan Sambo tersebut.
"Pada saat terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengisi delapan butir peluru 9 mm ke dalam Magazine senjata api Glock 17 nomor seri MPY851 yang diberikan oleh saksi Ferdy Sambo, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah mengetahui tujuan pengisian peluru 9 mm digunakan untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," tutur Jaksa.
Sumber: RMOL