Polisi Tetapkan Oknum Pejabat Pemkab Karawang Jadi Tersangka Penganiayaan Dua Wartawan

Polisi Tetapkan Oknum Pejabat Pemkab Karawang Jadi Tersangka Penganiayaan Dua Wartawan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Polres Karawang menetapkan satu tersangka lagi kasus penganiayaan dua wartawan.

Satu tersangka baru yakni oknum kepala dinas inisial AA.

Kasat Reskrim Polres Kabupaten Karawang AKP Arief Bustomy menjelaskan, penetapan tersangka AA usai pihaknya melakukan pemeriksaan pada Kamis (7/10/2022) pukul 09.00 WIB hingga Jumat (8/10/2022) dini hari.

"Kami melakukan pemeriksaan kepada bersangkutan secara maraton. Setelah lakukan pemeriksaan kita adakan gelar lalu kita naikkan status menjadi tersangka," kata Arief pada Sabtu (8/10/2022).

Arief berujar, dalam pemeriksaan itu ada lebih dari 20 pertanyaan ditanyakan kepada AA.

Usai pemeriksaan tersangka tidak dilakukan penahanan dikarenakan kondisi kesehatannya menurun.

"Jadi pada Kamis malam atau Jumat dini hari, seusai pemeriksaan, yang bersangkutan (AA) kondisi kesehatannya turun dan harus melakukan pengobatan. Akhirnya yang bersangkutan diberikan kesempatan beristirahat. Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan," tutur Arief.

Dengan ditetapkannya AA sebagai tersangka, saat ini total sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dua wartawan di Karawang.

Sebelumnya, tiga tersangka lainnya masing-masing berisial L sebagai warga sipil, DA pengurus PSSI Karawang dan RA oknum PNS.

"Ya, kita ada proses pemeriksaan berikutnya. Dan untuk jumlah penetapan tersangka bertambah atau tidak, dalam penyidikan ini masih berkembang, nanti kita lihat perkembangannya," ujar Arief.

Dua warga Karawang, Jawa Barat diduga diculik dan dianiaya oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Karawang.

Aksi penganiayaan itu viral di media sosial. Diduga keduanya dianiaya karena mengkritik di media sosial (medsos).

Dua warga itu bernama Gusti Sevta Gumilar (29) dan Zaenal Mustopa berprofesi wartawan media online.

Salah satu korban Gusti juga membuat laporan ke Polres No STTLP/1749/IX/2022/SPKT. Reskrim Polres Karawang, pada Senin (19/8/2022) malam.

Berdasarkan informasi, kasus penculikan dan penganiayaan itu dialami Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal bermula dari acara lounching klub sepakbola Persika 1951 Karawang di Stadion Singaperbangsa, Sabtu (17/9/2022) malam.

Sumber : wartakota
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita