GELORA.CO - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka peredaran narkotika jenis sabu. Barang haram itu didapatnya dari barang bukti hasil pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, Teddy memerintahkan AKBP Doddy Prawira Negara untuk mengambil barang bukti sabu tersebut sebesar 5 dari 41 kilogram.
"Dari keterangan saudara D, itu betul adalah perintah dari Bapak TM," ujar Mukti kepada wartawan, Kamis (14/10).
Dengan demikian, barang bukti yang tersisa 36 kilogram. Untuk mengelabui, lanjut Mukti, AKBP Doddy mengganti 5 kilogram sabu yang diambilnya menggunakan tawas.
"Iya, diganti dengan tawas," beber Mukti.
Dalam kasus ini, Teddy dan 6 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan penjara minimal 20 tahun. Saat ini, Teddy juga telah ditempatkan di tempat khusus terkait perbuatannya.
Sumber: kumparan