PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini

PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Masih ingat dengan gugatan yang dilayangkan Bambang Tri Mulyono mengenai dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo? Hari ini, Selasa (18/10/2022), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan itu. M

pada informasi di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang rencananya dimulai pada pukul 09.40 WIB di ruang sidang Ali Said. "Agenda sidang pertama jam 09.40 sampai selesai," dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022). 

Status hukum penggugat yakni Bambang Tri Mulyono yang menjadi tersangka dan kini ditahan Bareskrim Polri atas kasus tindak pidana ujaran kebencian dan penodaan agama tak menggugurkan gugatan. Sidang tetap berjalan sesuai jadwal. "Sidang bisa digelar, yang hadir kuasanya," kata Humas PN Jakarta Pusat Dariyanto. 

Bambang Tri Mulyono yang juga merupakan penulis buku Jokowi Under Cover mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022). Gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. 

Adapun para tergugat yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV). 

Dalam petitumnya, Bambang ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo. 

PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.   

 Bantahan Pihak UGM Sebelumnya, soal isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rektor UGM (Universitas Gadjah Mada) Prof. Ova Emilia meyakini ijazah S1 Presiden Jokowi asli. "Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana (S1) Ir. Joko Widodo. 

Yang bersangkutan memang lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," kata Ova, Selasa (11/10/2022).

 Ova menjelaskan Presiden Jokowi tercatat sebagai alumnus Prodi S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada angkatan tahun 1980. "[Presiden Jokowi] dinyatakan lulus dari UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki," katanya. 

Ova mengatakan klarifikasi disampaikan merupakan bentuk tanggung jawab UGM sebagai institusi penyelenggara pendidikan tinggi kepada alumninya. "Tanggung jawab kami untuk memberikan klarifikasi kepada publik. 

Artinya, bukan karena yang dipertanyakan adalah orang nomor satu. Bukan itu. Misalnya, ada alumus yang ingin diverifikasi ya kami juga akan melakukan langkah verifikasi sesuai dengan proporsinya," jelasnya. 

Sementara itu, terkait format tulisan pada ijazah Presiden Jokowi yang dinilai berbeda dengan ijazah alumni UGM lainnya, Ova memaparkan kala itu memang belum ada penyeragaman format dan masih menggunakan tulisan halus. 

"Menggunakan tulis halus dan sepertinya memang waktu itu belum sampai ada penyeragaman. Misalnya, kalau sekarang di Dikti itu ada formatnya khusus sehingga kadang-kadang memang ada perbedaan antara satu dengan yang lainnya. Tapi kami tetap mempunyai dokumen arsip dari itu," paparnya.


Sumber: tvOne
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita