GELORA.CO -Dalam persidangan perdana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J terungkap kalau Ferdy Sambo memerintahkan Kompol Chuck Putranto untuk mengambil rekaman CCTV di komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan
Dengan nada marah, Ferdy memperingatkan Chuck Putranto untuk tak banyak bertanya terkait hal itu.
“Terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Chuck Putranto dengan berkata 'kamu ambil CCTV-nya kamu copy dan kamu lihat isinya' kemudian terdakwa Ferdy Sambo melanjutkan kata-katanya dengan nada marah 'lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab' dan dijawab oleh saksi Chuck Putranto 'siap jenderal'," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Ferdy menggaransi Chuck dari segala bentuk masalah yang timbul nantinya, meskipun hal tersebut bertentangan. Ferdy Sambo meminta Chuck tak khawatir karena dirinya siap untuk bertanggung jawab.
Mendengar hal itu, Chuck Putranto pun langsung menghubungi Rifaizal Samual untuk mengambil DVR CCTV yang masih terbungkus plastik hitam.
"Saat itu saksi Rifaizal Samual menanyakan 'kok diambil, Bang? Kan sudah diserahkan' namun dijawab oleh saksi Chuck Putranto 'perintah Bapak' selanjutnya saksi Chuck Putranto menuju ke Polres Jakarta Selatan dan bertemu dengan penyidik Polres Jakarta Selatan untuk mengambil DVR CCTV yang masih terbungkus plastik hitam yang kemudian disimpan saksi Chuck Putranto, di mobil Toyota Innova nopol B-1617-QH miliknya," ungkap jaksa.
Akibat perbuatannya itu, Ferdy Sambo pun didakwa dengan UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
Sumber: RMOL