GELORA.CO -Ternyata soal dugaan kasus perkosaan yang dituduhkan Putri Candrawathi pada mendiang Brigadir J, tidak diketahui siapa-siapa.
Dalam dakwaan, soal tuduhan perkosaan hanya dialami Putri Candrawathi yang kemudian menceritakan pada suaminya, Ferdy Sambo atas sarang Kuat Ma’ruf.
Hal itu diketahui saat Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), membacakan dakwaan pertama atas terdakwa Ferdy Sambi dalam sidang perdana kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (17/10/2022).
Dalam dakwaan yang dibacakan seorang JPU, dikatakan jika Putri Candrawathi juga meminta suaminya tidak berbicara pada siapa-siapa tentang apa yang dia ceritakan.
Ferdy Sambo akhirnya menuruti apa yang dikatakan Putri Candrawathi, sehingga selain dirinya tidak ada yang tahu soal pelecehan seksual yang dituduhkan Putri pada Brigadir J.
Dalam dakwaan yang dibacakan, Putri menghubungi Ferdy Sambo setelah pertemuan berdua bersama Brigadir J di dalam kamar selama 15 menit lamanya.
Saat itu saksi dan juga terdakwa Kuat Maruf masuk ke dalam kamar Putri Candrawathi dan menyarankan agar menghubungi Ferdy Sambo.
“Ibu harus lapor bapak. Jangan sampai di dalam rumah tangga ibu ada duri dalam daging,” katanya.
JPU mengatakan, saat itu Kuat Maruf disebutkan belum mengetahui apa yang sebenarnya terjadi antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Kemudian, Putri benar-benar menjalankan saran dari Kuat Maruf, untuk menelepon suaminya.
Saat itu Ferdy Sambo sudah berada di Jakarta pada (8/7/2022). “Sekira dini hari tanggal 8 Juli tahun 2022, Ferdy Sambo menerima telepon dari saksi Putri Candrawati,” kata JPU.
Saat itu Putri Candrawathi berada di rumah Magelang, sambil menangis berbicara pada terdakwa Ferdy Sambo.
“Bahwa korban Brigadir J selaku ajudan Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan saksi Putri telah masuk ke kamar pribadi Putri,” katanya JPU.
Saat itu dikatakan Putri, Brigadir J telah melakukan perbuatan kurang ajar terhadap saksi Putri Candrawati.
Ferdy Sambo saat itu marah besar pada Brigadir J. “Menjadi marah kepada korban Noviansyah Yosua Hutabarat,” kata JPU.
Akan tetapi, Putri Candrawati berinisiatif meminta kepada terdakwa Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa.
“Jangan hubungi siapa-siapa dan jangan hubungi yang lain mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan tersebar,” katanya.
Bukan itu saja Putri juga mengatakan jika tubuh Brigadir J lebih besar dibanding ajudan lainnya, sehingga takut terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Yosua Hutabarat memiliki senjata dan lebih besar (badannya) dibanding dengan ajudan yang lain,” katanya.
Kemudian Ferdy Sambo meminta istrinya untuk segera pulang dan menceritakan semua kejadian di Magelang saat tiba di Jakarta.
Sumber: suara