GELORA.CO - Kuat Ma’ruf seharusnya sudah kaya mendadak. Siapa sangka uang setengah miliar itu hanya ada dalam pandangan mata. Belum sempat diraba.
Kuat Ma’ruf adalah asisten Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dialah yang menyarankan Putri mengadu kepada Ferdy Sambo yang berujung pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, dua hari pasca pembunuhan Yosua, Ferdy Sambo memanggil tiga orang. Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Ma’ruf.
Di lantai 3 rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, ketiganya mendapat hadiah. Masing-masing mendapat ponsel dan amplop tebal berisi uang.
Amplop untuk eksekutor, Bharada Richard Eliezer lebih tebal. Disebut nilainya setara Rp1 miliar dalam bentuk dolar.
Dua rekannya hanya setengah dari nilai itu. Masing-masing Rp500 juta. Amplop tersebut sudah diperlihatkan kepada mereka bertiga. Sudah siap diserahkan sebelum Ferdy Sambo berubah pikiran.
Ferdy menunda pemberian amplop itu hingga situasi aman. Dia menjanjikan akan memberikannya pada Agustus 2022. Ternyata, kasus pembunuhan itu terbongkar dengan segala kejanggalan yang terjadi.
Situasi bukannya aman, malah tambah heboh. Geger. Belakangan terbukti, dugaan pelecehan seksual yang diskenariokan di rumah dinas Duren Tiga ternyata hanya rekayasa.
Pengacara Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan mengakui kliennya sempat diperlihatkan amplop saat sedang berada di lantai 3 rumah pribadi Sambo. Namun, Kuat tidak tahu isinya.
“Dia tidak lihat apa isinya (amplop),” ujar Irwan.
Irwan menegaskan Kuat Ma’ruf tidak menerima dan tidak tahu isi dari amplop di rumah Sambo. Pasalnya, amplop yang tidak diketahui isinya itu memang tidak diberikan Ferdy Sambo.
Irwan mengatakan, Kuat Ma’ruf hanya menerima ponsel iPhone 13 Pro Max dari Sambo. “Kalau handphone itu diterima karena handphone dia rusak katanya,” imbuh Irwan.
Sebelumnya, dalam dakwaan, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut sempat menjanjikan uang Rp500 juta untuk Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, serta Rp1 miliar kepada Bharada Richard Eliezer setelah pembunuhan berencana Brigadir J terjadi.
Akan tetapi, Sambo menahan pemberian uang itu kepada ketiganya sampai situasi benar-benar reda.
Menurut surat dakwaan, Sambo memperlihatkan amplop berisi uang itu setelah memanggil ketiganya di rumah pribadinya di Jalan Saguling 3 Nomor 29, Jakarta Selatan, pada 10 Juli 2022 atau berselang 2 hari setelah pembunuhan berencana terhadap Yosua.
“Kemudian Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing (Dollar) kepada Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dengan nilainya masing-masing setara Rp 500.000.000, sedangkan Richard Eliezer dengan nilai setara Rp 1 miliar,” demikian isi dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/11/2022).“Amplop yang berisi uang tersebut diambil kembali oleh Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman,” lanjut dakwaan Sambo. (*)
Sumber: herald