Pencopotan Jabatan Hakim MK, Luka Bagi Marwah Lembaga Peradilan

Pencopotan Jabatan Hakim MK, Luka Bagi Marwah Lembaga Peradilan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


OLEH: AZIZAH RATU BUANA KHAN*
HAKIM Mahkamah Konstitusi seringkali disebut sebagai the guardian and the sole and the highest interpretation of constitution atau bisa diartikan sebagai malaikat pelindung konstitusi.

Penyematan nama tersebut tidak lain dan tidak bukan karena Mahkamah Konstitusi memiliki tugas mulia yaitu untuk melindungi konstitusionalitas Undang-Undang dengan memberikan tafsir terhadap teks-teks Undang-Undang agar dapat berjalan pada koridor UUD NRI 1945.


 
Sakralitas MK dalam menjalankan tugas penjagaan Konstitusi harus dijaga oleh semua elemen. Berbagai macam upaya dilakukan untuk tetap menjaga marwah Hakim MK. Perbaikan dalam aspek regulasi terus diupayakan dan pelaksanaan yang terjadi di lapangan harus dikawal oleh masyarakat sebaik mungkin.

Menjaga marwah Hakim MK adalah termasuk menjaga independensi Hakim agar memberikan tafsir yang tidak mengandung conflict of interest di dalamnya. Penjagaan terhadap independence of judiciary ini salah satunya adalah dengan mengatur konsep masa jabatan hakim yang telah mengalami beberapa perubahan dalam dua dasawarsa terakhir.

Penghapusan Periodesasi Masa Jabatan Hakim

Terakhir kali upaya yang dilakukan untuk menjaga independence of judiciary adalah dengan menghapus periodesasi masa jabatan hakim dengan alasan bahwa masa jabatan hakim MK yang bersifat periodik akan sangat mempengaruhi konsistensi dan independensi hakim karena dalam hal independensi ditentukan oleh proses seleksi (the manner of the appointment or the mode of appointing judges) dan masa jabatan (term of office or the tenure judges).

Dengan alasan tersebut maka penghapusan periodesasi masa jabatan dikembalikan sebagai Open Legal Policy (Kebijakan Hukum Terbuka) kepada DPR sebagai Positive legislator atau sebagai pembentuk Undang-Undang dalam Putusan MK No.53/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Pasca putusan tersebut maka muncul revisi terakhir yang menjadi Undang-Undang No.7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. UU tersebut menghapus adanya periodesasi masa jabatan Hakim MK menjadi maksimal 70 Tahun dengan masa jabatan tidak lebih dari 15 Tahun.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa peniadaan periodesasi secara doktriner merupakan salah satu elemen penting dalam menjaga independensi dan imparsialitas hakim dalam konteks negara hukum yang demokratis konstitusional.

Pencopotan Hakim MK di tengah Masa Jabatan oleh DPR

Berita yang muncul tentang pencopotan Hakim MK secara mendadak (30/09) mengejutkan masyarakat saat ini. Pergantian secara mendadak ini terjadi kepada salah satu Hakim MK yaitu Aswanto.

Aswanto sendiri merupakan Hakim MK yang diusulkan oleh Lembaga DPR dan akan digantikan oleh Guntur Hamzah. Kejadian ini tentu merupakan hal yang problematik. Merujuk pada UU lama (UU No.8 Tahun 2011) maka Aswanto seharusnya menjabat sampai Maret 2024, pun Ketika mengikuti UU baru (UU 7/2020) maka masa jabatan Aswanto seharusnya sampai Maret 2029.

Tindakan pencopotan ini dapat dikatakan sebagai hal yang tidak mendasar pada UU yang berlaku. Jawaban yang dilayangkan oleh Komisi III DPR-RI pun tidak menjawab permasalahan yang ada, Ketua Komisi III Bambang Wuryanto memberikan jawaban sebagai berikut, "Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh. Dasarnya Anda tidak komitmen, gitu loh. Nggak komit dengan kita ya mohon maaf lah ketika kita punya hak dipake lah”.

Jawaban tersebut merupakan pembenaran yang bersebrangan dengan perintah Undang-Undang karena tidak adanya dasar untuk menggantikan Aswanto di tengah masa jabatannya yang belum selesai.

Hal ini menyebabkan semangat untuk menjaga independensi hakim sangat terciderai mengingat berbagai upaya terkait masa jabatan telah dilakukan trial and error sampai menemukan mekanisme yang sesuai.

Tidak adanya periodesasi nyatanya tidak menghalangi DPR untuk melakukan pencopotan jabatan karena dianggap tidak sesuai dengan ekspektasi lembaga DPR sebagai pengusung.

Jikalau independensi Hakim MK hanya ditentukan oleh Lembaga pengusung, maka sampai kapanpun tidak akan ditemukan makna sesungguhnya dari independence of judiciary.

Seharusnya peradilan dijaga oleh semua elemen agar tetap menjadi lembaga yang di dalamnya bersemayam keadilan tanpa anasir politik yang akan menghancurkan marwah lembaga peradilan itu sendiri.

*(Penulis adalah Koordinator Pusat Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum se-Indonesia)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita