GELORA.CO - Beredarnya kabar Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang, Banten kini semakin mencuat.
Kabarnya, Nikita Mirzani ditetapkan akan ditahan selama 20 hari, terhitung mulai hari Selasa, 25 Oktober 2022.
Hal tersebut terjadi lantaran merupakan buntut dari dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Dito Mahendra, sosok yang tengah menjain hubungan khusus dengan penyanyi Nindy Ayunda.
Wanita yang kerap disapa Nyai itu dikenakan sangkaan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Namun, pihak Nikita Mirzani telah mengajukan penangguhan penahanan dengan tujuan untuk meringankan masa tahanan.
Hal ini disampaikan secara tegas oleh Kajari Serang, Banten, Deddy Simanjuntak.
“Kalau penangguhan penahanan, Jaksa Penuntut Umum tidak mengabulkan (penangguhan penahanan Nikita Mirzani),” ucapnya saat dikonfirmasi denpasar.suara.com pada Sabtu (29/10/2022).
Bahkan, Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani mengaku bahwa Nikita sempat mengatakan 'merdeka' pasca mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Serang.
"Dia bilang, 'Merdeka!' Sudah, itu saja," kata Fahmi.
Sampai artikel ini ditayangkan, masih belum ada kabar mengenai bagaimana kelanjutan kasus yang menjerat Nikita Mirzani tersebut.*
Sumber: suara