Pelapor Bambang Tri dan Gus Nur adalah Dodo Ahmad Baidlowi, Dikenal Penggerak Muslim Nusantara

Pelapor Bambang Tri dan Gus Nur adalah Dodo Ahmad Baidlowi, Dikenal Penggerak Muslim Nusantara

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono (BTM) kini ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan ini hanya berselang beberapa hari sebelum digelar sidang dugaan dugaan penggunaan ijazah palsu Jokowi yang sebelumnya dilayangkan Bambang Tri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun sidang perdana direncanakan digelar pada 18 Oktober 2022 mendatang.

Bambang Tri dan Sugi Nur dilaporkan oleh pelapor Dodo Ahmad Baidlowi dengan sangkaan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antargolongan. Kemudian Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Tak hanya itu, Sugi Nur Raharja (SNR) alias Gus Nur turut dijadikan sebagai tersangka.

Lalu siapa sosok Dodo Ahmad Baidlowi?

Dodo Baidlowi kini sedang menjadi perbincangan di media sosial setelah laporannya terhadap Bambang Tri dan Gus Nur berujung penetapan tersangka pada kedua orang itu.

Akun Twitter @Zombie_9Q mengupas siapa sosok Dodo Ahmad Baidlowi

Menurut dia, Dodo Ahmad Baidlowi aktif dalam beberapa organisasi.

Dia disebut sebagai founder Muslim Nusantara, sekretaris Generasi Muda NU hingga Co-founder HMN.

Akun itu juga menguliti sejumlah media sosial Dodo Ahmad Baidlowi

Termasuk sejumlah foto Dodo Ahmad Baidlowi bersama pihak yang ia sebut 'tokoh penting'

Sementara itu, akun Instagram muslimnewsantara yang disebut dikelola Dodo memang sempat mengunggah beberapa tema mengenai Bambang Tri, termasuk penangkapan dan penetapan status tersangka Bambang

"Tinggal tunggu Mas Sugik yang bantu fasilitasi BTM bahkan sampai melakukan mubahalah! Mubahalah bukan untuk urusan provokasi menyebarkan kebencian dan menutupi kebohongan dengan praktik keagamaan! Terima kasih atensinya Komandan @ccicpolri @divisihumaspolri," tulis akun itu, dilihat pada Sabtu (15/10/2022)

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, meski merupakan penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono ditetapkan tersangka bukan soal gugatan ijazah palsu.

"Terkait dengan perkembangan penanganan perkara narasumber, pengacara, pengelola, pemilik, pengguna dan atau yang menguasai akun Youtube GUS NUR 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama," ujar Nurul di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022) malam.

"Dasarnya adalah laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022," sambung dia.

Dalam kasus itu, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli sebanyak tujuh orang.

"Adapun barang bukti (yang diamankan) adalah 1 buah flashdisk, selanjutnya screen capture, dan dua lembar screenshot postingan video," kata Nurul.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yakni Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45a ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang ujaran kebencian berdsrkan suku, agama, ras dan antar golongan.

"Kemudian Pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI nomor  1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat," kata Nurul.

Kini, Nurul mengatakan keduanya masih dilakukan pemeriksaan.

"Jadi mereka tetap diperiksa kemudian statusnya nanti apakah ditahan tidak, pasti akan kita sampaikan updatenya bila ada perkembangan lebih lanjut, lebih lengkapnya akan disampaikan besok bila ada update," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, beredar informasi penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Adapun penangkapan itu dilakukan di Hotel Sofyan Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022) sekira pukul 15.44 WIB.

Penjelasan kuasa hukum

Sementara itu, kuasa hukum Bambang Tri, Eggi Sudjana melalui keterangan pers yang dibagikan membenarkan bahwa kliennya ditangkap polisi terkait konten yang dibuat bersama Gus Nur.

Adapun konten yang dipermasalahkan di akun Gus Nur Official berjudul 'GUS NUR, BAMBANG TRI MUBAHALLAH DIBAWAH ALQURAN-BLOKO SUTO, SEKARANG SIAPA PENDUSTA?' yang diunggah pada 26 September 2022

Egi menilai, terkait sumpah mubahalah tersebut, polisi seharusnya menunggu selesainya persidangan.

Sebab, materi mubahalan ijazah palsu tersebut tidak dapat dipisahkan dari laporan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun sidang akan dilakukan pada 18 Oktober 2022

"Bahwa materi mubahallah ijazah palsu yang dipersoalkan sebagai tindakan penodaan agama sangat prematur dan bahkan dapat memicu kemarahan umat muslim," sebut Eggi

Eggi menyebut, penetapan tersangka Bambang Tri dan Gus Nur dengan pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama sebelum mendapatkan keterangan ahli agama baik dalam bentuk fatwa maupun pandangan keagamaan

"Fatwa harus diberikan oleh ahli agama yang representatif dan otoritatif, yakni ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia," ungkapnya

Eggi Sudjana menilai, mubahalah adalah bagian dari syariat Islam.

Sehingga, kata dia, mempersoalkan mubahalah apalagi mempersoalkannya sebagai materi penodaan agama adalah kriminalisasi terhadap ajaran Islam dan bahkan akan jatuh menista atau melakukan penodaan terhadap agama Islam.

Eggi menduga, ditetapkannya Bambang Tri dan Gus Nur sebagai tersangka terkait upaya untuk menggugat keabsahan ijazah sekolah Jokowi

"Maka dari itu, kami memohon doa kepada segenap rakyat Indonesia untuk memberikan doa dan dukungan agar kebenaran segera terkuak dan lembaga Presiden Republik Indonesia dapat terjaga marwah dan wibawanya," ungkapnya

Diberitakan sebelumnya, gugatan atas dugaan penggunaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasuki babak baru.

Jokowi sebelumnya digugat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019 lalu.

Gugatan itu diajukan oleh seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022) dan terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Bambang Tri Mulyono merupakan penulis buku Jokowi Undercover yang sempat dipenjara beberapa waktu lalu

Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, petitum pertama dari gugatan adalah meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan.

Dalam petitum kedua, penggungat meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Sementara, dalam petitum ketiga, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Ahmad Khozinudin selaku Koordinator Advokat Tim Advokasi Bambang Tri Mulyono menerangkan, sidang perdana laporan dugaan ijazah palsu itu akan digelar pada 18 Oktober 2022

"Gugatan Klien kami dengan nomor perkara : 592/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, akan disidangkan perdana pada hari Selasa, tanggal 18 Oktober 2022," ungkapnya kepada media, kemarin.

Ia pun menantang pihak-pihak tergugat agar dapat hadir dalam persidangan tersebut. 

Sumber: wartakota
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita