GELORA.CO -Dito Mahendra bisa bernafas lega. Laporan polisi yang ia buat, akhirnya bisa menjebloskan Nikita Mirzani ke bui.
Dito melaporkan Nikmir, atas dugaan pencemaran nama baik. NIkmir saat ini di tahan oleh Kejaksaan Negeri Serang Kota.
Dilansir dari Suara.com, Dito merupakan cucu dari seorang purnawirawan TNI, dengan pangkat Jendral. Ia juga salah satu pemilik Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Usut punya usut, Kakeknya ialah Brigjen Sampurno, yang pernah menjabat sebagai Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Republik Indonesia pada masa Presiden Soeharto berkuasa.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Serang Kota menahan Nikita Mirzani, di Rutan Serang. Ia ditahan sejak Selasa (25/10/2022) hari ini. Nyai ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama terhadap Dito Mahendra di dengan laporan polisi di Polres Serang Kota.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dalam laporan, ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Setelah ditetapkan sebgai tersangka, penahanannya ditangguhkan, oleh penyidik kepolisian. Nikmir hanya diminta untuk wajib lapor.
Sumber: suara