GELORA.CO - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menceritakan kondisi kliennya usai ditahan Kejaksaan Negeri Serang atas dugaan pencemaran nama baik. Bukan sedih, janda tiga anak itu malah tertawa.
"Dia ketawa," ujar Fahmi Bachmid saat dihubungi wartawan, Selasa (25/10/2022).
Fahmi Bachmid kemudian mengatakan, Nikita Mirzani juga sedang memanjatkan doa agar tidak jadi ditahan. Nikita merasa sedang dizalimi oleh Dito Mahendra selaku pelapor.
"Dia bilang, 'saya mohon agar Allah yang turun tangan dalam masalah ini'. Dia yakin siapa pun yang menzalimi siapa pun, Allah pasti akan turun tangan menyelesaikan masalah," ucap Fahmi Bachmid.
Namun setelah itu, Fahmi Bachmid menyebut Nikita Mirzani tidak berbicara apa-apa lagi terkait keputusan Kejaksaan Negeri Serang menahannya.
Fahmi Bachmid pribadi juga menghormati keputusan Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani. "Itu kewenangan jaksa untuk menahan," ucap Fahmi Bachmid.
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dalam laporan, ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.
Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.
Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.
Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani per hari ini demi kelancaran proses hukum.
Sumber: suara