Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang, Atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang, Atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra kembali memasuki babak baru, Selasa (25/10/2022).

Kali ini Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang, Banten. Informasi itu dibenarkan pihak Kejaksaan Negeri Serang.

Nikita Mirzani resmi ditahan atas kasus dengan Dito Mahendra soal dugaan pencemaran nama baik.

Laporan Dito Mahendra dijukan ke Polres Serang Kota beberapa waktu lalu.



"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak, mengutip dari MataMata -jaringan Suara.com, Selasa (25/10/2022).

Freddy Simandjuntak menerangkan, penahanan terhadap Nikita Mirzani berlangsung selama 20 hari sampai 13 November 2022. "Penahanan dilakukan di Rutan Serang," kata Freddy Simandjuntak.


Freddy Simandjuntak juga menyampaikan, penahanan Nikita Mirzani dilakukan agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum.

"Jadi supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," terang Freddy Simandjuntak.

Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dalam laporan, ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita