GELORA.CO - Pihak keluarga Yosua, yaitu Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak merasa curiga dengan pernyataan Bharada E yang tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk jadi penembak di Duren Tiga. Menurutnya seperti ada yang menjanggal dalam pengakuan dari Bharada E tersebut.
Rohani menilai, Bripka RR saja mampu untuk menolak permintaan tersebut.
"(Bharada E) Dia tidak bisa menolak katanya tapi dia seharusnya bisa, RR saja bisa menolak kenapa dia tidak bisa menolak? Harusnya memberikan keamanan pada Yosua,” ujar Rohani di Youtube Kompas TV dilansir dari suara.com pada Senin (24/10/2022).
Walau, Bharada E sudah meminta maaf dan diterima oleh keluarga Brigadir J, Bibi Yosua itu pun mengatakan tetap saja harus mendapatkan hukuman, karena sudah menghabisi nyawa Brigadir J.
"Namanya sudah membunuh harus dihukum, dengan apa yang sudah ditentukan dari negara kita. Ia (Bharada E) sudah menghilangkan nyawa seseorang,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan akan menunjukkan sebuah bukti di persidangan nanti, yaitu berupa hasil dari autopsi Brigadir J.
"Kami ada bukti-bukti yang sudah tercantum di ponsel kami. Seperti luka-luka tembak dan sayatan yang kami lihat, dan akan kami saksikan di sana," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mendatangi 12 saksi dalam sidang Bharada E selaku terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nopryansah Yosua Hutabarat pada Selasa (25/10/2022) besok. Para saksi tersebut, termasuk pacar hingga orang tua dari Brigadir J.
Sumber : populis