GELORA.CO - Oknum Anggota Polres Jeneponto Inisial Bripka SP (37) ditangkap oleh tim Unit Opsnal Satnarkoba Polres Jeneponto.
kedapatan sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Bripka SP ditangkap bersama dengan rekannya lelaki Inisial IS (31) dan satu orang perempuan inisial SK (24).
Penangkapan ketiganya dilakukan sekitar pukul 01.00 wita di Lingkungan Belokallong, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan, Senin (17/10/2022).
Kasat Narkoba Polres Jeneponto AKP Muhammad Yusuf membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.
"Dari hasil penggerebekan tersebut telah didapati saudara Lelaki SP bersama dengan Lelaki IS dan Perempuan SK tengah berada di dalam kamar rumah Lelaki IS, dimana pada saat itu ketiga orang tersebut diamankan sesaat setelah mengkonsumsi diduga narkotika jenis sabu," kata Kasat Narkoba Polres Jeneponto AKP Muhammad Yusuf, Kamis malam (20/10/2022).
Namun saat ditangkap, barang diduga narkotika jenis sabu yang di konsumsi tersebut belum habis dan masih ada sisa dari sebelumnya sebanyak 2 sachet dan hanya kurang sedikit dari 2 sachet tersebut.
"Dari hasil interogasi dan pemeriksaan ketiga pelaku tersebut mengakui bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara patung-patungan,"pungkasnya. Ketiga pelaku yang patungan Lelaki IS Rp. 400 ribu rupiah, Perempuan SK Rp. 400 ribu rupiah dan Lelaki SP (Oknum Polisi) sebesar Rp. 200 ribu rupiah dan setelah dana terkumpul selanjutnya Lelaki SP menyerahkan uang tersebut kepada Lelaki IS.
"Lelaki IS lah yang pergi membeli dari seseorang (yang masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut)," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk penanganan selanjutnya.
Sumber: tvOne