GELORA.CO -Ketidakhadiran istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan tanpa latar belakang atau alasan.
Mereka menolak menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Lukas saat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin siang (10/10).
Salah satu tim kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona mengatakan, kedatangannya ke Gedung Merah Putih KPK untuk menyampaikan surat bahwa Astract Bona Timoramo Enembe dan Yulce Wenda selaku anak dan istri tersangka Lukas menggunakan haknya untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka Lukas.
"Dasar penolakan adalah diatur dalam Pasal 35 UU Tipikor dan Pasal 168 Ayat 2 KUHAP yang intinya bahwa seseorang yang mempunyai hubungan, baik sebagai anak, istri, suami, kakek, nenek, orang tua, atasan, bawahan, berhak menolak untuk memberikan keterangan di tingkat penyidikan dan pengadilan," ujar Petrus kepada wartawan, Senin siang (10/10).
Jika kembali dipanggil sebagai saksi untuk kedua kalinya, kata Petrus, dirinya tidak bisa memastikan apakah istri dan anak tersangka Lukas akan hadir atau tidak. Akan tetapi, pihaknya menyatakan tetap menolak bersaksi.
"Kita menunggu, kalau ada panggilan kedua, toh jawaban kami kan tetap menolak. Jadi kami baru dari Papua kemarin. Ini bukan pendapat kami, setelah berdiskusi dengan ibu Lukas Enembe dan anaknya Bona, mereka secara tegas menyatakan menggunakan hak-hak konstitusional," pungkasnya.
Sebelumnya, anak dan istri tersangka Lukas dipanggil untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu lalu (5/10). Akan tetapi, mereka mangkir dari panggilan tim penyidik tanpa adanya keterangan.
"Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apapun pada tim penyidik," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/10).
Untuk itu, KPK mengimbau kepada semua pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini untuk kooperatif hadir pada jadwal berikutnya.
"Kami juga mengingatkan kepada siapapun dilarang undang-undang untuk mempengaruhi setiap saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penegak hukum. Karena hal tersebut tentu ada sanksi hukumnya," pungkas Ali.
Sumber: RMOL