GELORA.CO -Di tengah kasus yang sedang diselidiki Kejati Bali terkait dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) untuk mahasiswa jalur mandiri di Universitas Udaya (Unud), terkuak fakta besaran sumbangan yang perlu disiapkan oleh mahasiswa atau orang tuanya.
Dari penelusuran Suara Denpasar, memang sumbangan yang tertinggi masih menjadi milik Fakultas Kedokteran yang mencapai Rp1,2 miliar per mahasiswa. Namun, program studi (prodi) lain juga tak kalah besar nominal sumbangannya.
Salah satunya adalah prodi di Fakultas Hukum. Di Fakultas Hukum Unud hanya ada satu prodi, yakni Ilmu Hukum.
Berdasarkan Keputusan Rektor Unud Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udaya Tahun Akademik 2022/2023, disebutkan bahwa SPI dikelompokkan ke dalam 9 kelompok. Dari SPI 0 sampai SPI 8.
Yang terendah adalah SPI 0, sedangkan yang tertinggi adalah SPI 8. Khusus untuk prodi Ilmu Hukum untuk SPI 1 adalah Rp15 juta, SPI 2 Rp20 juta, SPI 3 Rp25 juta, kemudian SPI 4 sebesar Rp38 juta.
Berikutnya untuk SPI 5 besaran sumbangannya Rp57 juta, SPI 6 Rp85 juta, dan SPI 7 sebesar Rp127 juta. Sedangkan untuk SPI tertinggi yakni SPI 8 di prodi Ilmu Hukum sebesar Rp190 juta.
Semakin tinggi memberi sumbangan, tentu semakin tinggi pula peluang lulus sebagai mahasiswa baru Universitas Udayana.
“Setiap calon mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udaya na Tahun Akademik 2021/2022 (mungkin maksudnya 2022/2023) wajib membayar sumbangan pengembangan institusi sesuai dengan kelompok sumbangan pengembangan institusi yang telah ditetapkan,” tulis Rektor Rektor Unud, Prof I Nyoman Gde Antara dalam keputusannya yang ditandatangani pada 1 April 2022 lalu itu.
Kasi Penku Kejati Bali, A. Luga Harlianto sebelumnya sudah mengakui bahwa saat ini dari Bidang Pidsus sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana SPI mahasiswa jalur mandiri. Bahkan, sudah lima pejabat Unud diperiksa pada 3 Oktober 2022 lalu.
"Berdasarkan informasi dari Aspidsus, benar ada permintaan kepada Rektor untuk menyampaikan surat permintaan keterangan kepada pejabat dimaksud dalam surat," jelas Luga Harlianto, Jumat (7/10/2022).
Jubir Unud P. A.A. Senja Pratiwi dalam keterangan tertulis sebelumnya mengakui adanya pemanggilan dari Kejati Bali terkait SPI. Dia pun mengatakan, para pejabat Unud yang dipanggil sudah memenuhi panggilan.
"Guna membuat terang jalannya proses penyelidikan, Universitas Udayana pun hadir membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan materi penyelidikan," jelasnya.
Sedangkan Senin (24/10/2022), tim Kejati Bali melakukan penggeledahan ke Rektorat Unud di Jimbaran. Ada belasan penyidik yang mendatangi sejumlah ruangan di sana untuk mencari dokumen yang dibutuhkan dalam penyelidikan perkara ini.
Sumber: suara