Mahfud: Kandungan Gas Air Mata Kedaluwarsa Tengah Diuji Lab, Bahaya atau Tidak

Mahfud: Kandungan Gas Air Mata Kedaluwarsa Tengah Diuji Lab, Bahaya atau Tidak

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), Mahfud MD, menyatakan bahwa tim telah menerima laporan perihal penggunaan gas air mata kedaluwarsa dalam Tragedi Kanjuruhan.
Untuk mengetahui kandungannya berbahaya atau tidak, gas air mata kedaluwarsa itu tengah diperiksa di laboratorium.

"Bukti-bukti penting yang didapatkan dari lapangan saat ini sedang dikaji dan sebagian juga sedang diperiksakan di laboratorium. Misalnya menyangkut dengan kandungan gas air mata apakah daluarsa itu berbahaya atau sejauh mana tingkat kebahayaannya lebih berbahaya atau tidak berbahaya daripada yang tidak kedaluwarsa," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (11/10).

Pengujian tersebut dilakukan mengingat gas air mata kedaluwarsa itu digunakan oleh petugas dalam tragedi Kanjuruhan. Bahkan, penggunaan gas air mata kedaluwarsa ini telah dibenarkan oleh pihak Kepolisian.

”Tim juga menemukan bahwa gas-gas yang disemprotkan itu sebagian dari yang ditemukan itu adalah yang sudah daluarsa, ada yang masih akan diperiksa lagi apakah daluwarsa atau tidak,” ungkap Mahfud.

Jika hasil dari pemeriksaan telah rampung dilakukan, kata Mahfud, pihaknya akan segera melakukan analisis untuk kemudian dirangkum dalam sebuah rekomendasi yang segera akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo Jumat pekan ini.

"Besok mulai hari Rabu, Tim akan segera melakukan analisis sekaligus menyusun kesimpulan dan rekomendasi sehingga diharapkan laporannya bisa saya serahkan kepada bapak presiden pada hari Jumat pekan ini,” kata Mahfud.

"Jadi Kalau dulu kami minta satu bulan presiden menyatakan kalau bisa dua minggu, kami Insyaallah lebih cepat lagi 10 hari saja artinya hari Jumat ini sudah bisa diserahkan,” sambungnya.

Polisi Akui Gunakan Gas Air Mata Kedaluwarsa

Sebelumnya, Polri mengakui menggunakan gas air mata yang sudah kedaluwarsa dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Beberapa gas air mata yang ditembakkan saat tragedi itu kedaluwarsa pada 2021.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, ada tiga jenis gas air mata yang digunakan pihaknya dalam peristiwa tersebut. Tiga jenis gas air mata itu berwarna hijau, biru dan merah. Gas air mata dengan selongsong berwarna hijau hanya menimbulkan suara dan asap. Sementara, untuk selongsong berwarna biru dengan tingkat menengah.

Terakhir, ada pula dengan selongsong gas air mata yang berwarna merah. Gas air mata tersebut disebut merupakan tingkatan paling tinggi yang dapat menyebabkan iritasi pada mata dan pernapasan. Namun hanya bersifat sementara.

Temuan soal gas air mata kedaluwarsa itu pertama disampaikan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. Ia mengaku mendapatkan temuan mengejutkan terkait Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (10/10). Hal ini terkait gas air mata.

Anam mengatakan, pihaknya mendapat informasi gas air mata yang digunakan aparat kala kerusuhan terjadi di Kanjuruhan telah kedaluwarsa. Hal tersebut kini tengah diusut.

Sumber: kumparan
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita