GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pernyataan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin yang meminta kasus kliennya diselesaikan secara hukum adat.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menilai, sebagai kuasa hukum seharusnya Aloysius paham persoalan hukum dan memberi nasihat secara profesional. KPK mengkhawatirkan statement yang kontraproduktif tersebut justru dapat menciderai nilai-nilai luhur masyarakat Papua.
"KPK menyayangkan pernyataan dari penasihat hukum tersangka, yang mestinya tahu dan paham persoalan hukum ini. Sehingga bisa memberikan nasihat-nasihat secara professional," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa 11 Oktober 2022.
Ali menyebut, sejauh ini memang benar bahwa eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaannya. Namun, kata dia, untuk kejahatan, terlebih korupsi maka baik hukum acara formil maupun materiil tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional.
"Namun untuk kejahatan, terlebih korupsi maka baik hukum acara formil maupun materiil tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional," kata Ali.
Selain itu, lanjut Ali, perihal apabila hukum adat akan memberikan sanksi moral atau adat kepada pelaku tindak kejahatan, hal tersebut tentu tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kami meyakini para tokoh masyarakat Papua tetap teguh menjaga nilai-nilai luhur adat yang diyakininya, termasuk nilai kejujuran dan antikorupsi. Sehingga tentunya juga mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Papua," ucap Ali.
"Perihal hukum adat kemudian juga akan memberikan sanksi moral atau adat kepada pelaku tindak kejahatan, hal tersebut tentu tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai Undang - Undang yang berlaku," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Papua Lukas Enembe resmi dikukuhkan menjadi Kepala Suku Besar di Tanah Papua. Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Dewan Adat Papua (DAP) yang hadir dari 7 wilayah.
Ketua Dewan Adat Papua Dominikus Sorabut menuturkan bahwa pengukuhan Lukas Enembe tersebut dilakukan di kediaman pribadinya di Kawasan Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Adapun terkait dalil hukum yang sedang dimainkan atau dipolitisir oleh para pejabat di Jakarta, maka DAP memutuskan memberikan sanksi atau denda adat martabat dan harga diri pemimpin rakyat Papua.
"Dalam waktu dua bulan terakhir, Gubernur Papua mengalami pelecehan dan direndahkan martabatnya secara verbal dengan memberikan status tersangka tanpa melalui proses hukum yang wajar,” kata Dominikus Sorabut dalam keterangan yang diterima, Senin 10 Oktober 2022.
"Sehingga apa yang dialami Gubernur Lukas Enembe, merupakan tindakan yang wajib diperkarakan secara adat dan diberi sanksi sesuai hukum adat yang berlaku di Tanah Papua," tambahnya.
Sumber: viva