Lesti Kejora Tiba di Bandara, Mendadak Pulang ke Indonesia Usai Rizky Billar Jadi Tersangka

Lesti Kejora Tiba di Bandara, Mendadak Pulang ke Indonesia Usai Rizky Billar Jadi Tersangka

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pasca Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka, Lesti Kejora dikabarkan langsung pulang ke Indonesia.

Prahara rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar memasuki babak baru.

Usai jalani pemeriksaan, polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Rabu (12/10/2022).

Bersamaan dengan penetapan Rizky Billar, beredar kabar Lesti Kejora dan keluarganya langsung pulang ke Indonesia.


Hal tersebut dibagikan juga oleh akun Instagram fanbase @lestialfatih_fc, Kamis (13/10/2022).

Akun @lestialfatih_fc mengunggah video momen Lesti di bandara Madinah, bersiap kembali ke Tanah Air.


Dalam video tersebut tampak Lesti mengenakan gamis dan kerudung hitam.

Wajahnya ditutup masker berwarna senada.

Sementara itu Baby L tampak dalam gendongan sang nenek, Sukartini.


Diduga momen tersebut diambil saat Lesti dan keluarganya tengah mempersiapkan berkas-berkas untuk penerbangan.

Lesti tertangkap kamera membuka buku yang diduga paspor berisikan tiket pesawat.

Anggota keluarganya yang lain pun tampak mempersiapkan berkas mereka masing-masing.

Sambil menunggu, Lesti terlihat memainkan tangan Baby L yang sedang terlelap dalam gendongan ibunya.

Tampak pula momen saat Lesti bersama keluarganya sudah berada dalam bandara.

Mereka tampak berjejer memasuki ruang pemeriksaan.



Pengacara Sebut Lesti Kejora Sudah Tahu Rizky Billar jadi Tersangka

Seperti diwartakan Tribunnews sebelumnya, kuasa hukum Lesti Kejora, Sandy Arifin menyebut, Lesti Kejora sudah tahu Billar ditetapkan sebagai tersangka KDRT.

Pernyataan tersebut dilontarnya Sandy saat berada di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu malam.

"Sudah, sudah tahu (Billar jadi tersangka)," kata Shandy dikutip dari tayangan YouTube Sambel Lalap, Kamis (13/10/2022).

Lebih lanjut, Shandy menyebut pihak Lesti telah menyerahkan proses hukum Billar ke kepolisian.

Shandy enggan memberikan pernyataan apapun mengingat saat ini kliennya masih menjalankan ibadah umrah.

"Gini, dari awal kami sudah menyampaikan bahwa kami sudah menyerahkan ke pihak kepolisian.”

"Saya belum memberi statement apa-apa sampai klien kami pulang umrah,” sambung Sandy.

Ditanya kapan Lesti pulang dari Tanah Suci, Sandy enggan memberikan jawab pasti.

Ia hanya menyebut jika Lesti dan keluarganya akan segera pulang.

"Ya secepatnya," tutup Sandy.

Hingga saat ini, belum diketahui apakah Billar bakal langsung ditahan atau tidak.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi menyebut bakal langsung memeriksa suami Lesti sebagai tersangka.


Tapi dikarenakan kondisi Billar yang sudah letih tampaknya pemeriksaan tersebut ditunda.

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Billar dipastikan menginap satu malam di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kelihatannya begitu (menginap di Polres Metro Jakarta Selatan). Belum ada penahanan," kata Hotma Sitompul di Polres Metro Jaksel, Kamis (13/10/2022) dini hari.

"Letih sekali kita minta ditunda dulu (pemeriksaannya) sebentar," lanjutnya.

Setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka, Hotma Sitompul mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan.

"Nah belum pada waktunya lah. Tentu kita ajukan segera permohonan penangguhan penahanan," ujar Hotma Sitompul.

Diberitakan sebelumnya, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.


Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan usai Rizky menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.

"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Dengan penetapan sebagai tersangka, Rizky Billar terancam mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun.

"Tentu ini sesuai demgan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Zulpan.

Sumber: Tribun
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita