GELORA.CO - Kuasa hukum dari keluarga Brigadir J, Martin Lukas, datang langsung melihat proses sidang perdana terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
Perlu Dipertimbangkan
Martin mengatakan proses persidangan kasus pembunuhan berencana akan memberikan kebenaran secara jelas. Ia pun berharap adanya keringanan hukuman bagi tersangka yang dipaksa terlibat.
"Kalau memang ada pelaku yang dalam melakukan perbuatannya karena terpaksa atau karena disuruh tanpa ada keinginan jahat itu juga perlu dipertimbangkan," kata Martin di PN Jakarta Selatan.
Sidang Akan Digelar Terpisah
Untuk persidangan Richard Eliezer atau Bharada E akan digelar terpisah pada satu hari setelahnya atau Selasa, 18 Oktober 2022, lantaran Bharada E menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
"Biarlah kebenaran di persidangan nanti secara materil membuktikan adalah benar memang pada saat pembunuh melakukan pembunuhan berencana itu dia tidak memiliki niat jahat," ujarnya.
Hakim Bisa Menilai Niat Jahat Seseorang
Martin mengatakan seharusnya hakim bisa menilai seseorang yang tidak berniat jahat dalam kasus ini namun dipaksa hingga akhirnya terlibat bisa mendapatkan keringanan hukuman.
"Kalau dia tidak memiliki niat jahat saya pikir memang perlu dipertimbangkan agar terdakwa mendapatkan keringanan," ujarnya.
Sidang Digelar di PN Jaksel
Sidang perkara kasus kematian Brigadir J di PN Jakarta Selatan yang digelar hingga kini masih berlangsung.
Selain Sambo, tiga tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi dan dua orang lain yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga menjalani persidangan yang digelar di ruang utama PN Jaksel, yang beragendakan pemeriksaan untuk para tersangka terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain itu, dua tersangka lain yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang merupakan ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Sambo juga akan menjalani di sidang pada Senin ini.
Sumber: viva