GELORA.CO -Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Ina Kartika Sari tak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel pada Dinas PUTR tahun 2020.
"Ina Kartika Sari, Ketua DPRD Sulawesi Selatan, tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang oleh tim penyidik," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat pagi (14/10).
Namun demikian, empat orang saksi lain tetap hadir dan sudah diperiksa di Polda Sulsel pada Kamis (13/10). Mereka adalah Moh. Roem selaku mantan Ketua DPRD Sulsel, M. Jabir selaku Sekretaris DPRD Sulsel, Junaedi B selaku Plt Kepala BKAD Sulsel, dan Darusman Idham selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD tahun 2019.
"Empat saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait temuan laporan keuangan di Sekretariat DPRD Sulsel yang diduga dikondisikan oleh tersangka AS dkk," pungkas Ali.
KPK pada Kamis (18/8) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan di Dinas PUTR Pemprov Sulsel TA 2020 yang merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Mereka adalah Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel selaku pemberi suap; dan empat penerima suap, yakni Andy Sonny (AS) selaku Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara atau mantan Kasuauditorat Sulsel I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel.
Selanjutnya, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) selaku mantan pemeriksa pertama pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel atau Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, dan Gilang Gumilar (GG) selaku pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel atau Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.
Sumber: RMOL