Kebenaran Selalu Menang, Sindiran Jaksa ke Pengacara Kuat Maruf di Sidang Pembunuhan Brigadir J

Kebenaran Selalu Menang, Sindiran Jaksa ke Pengacara Kuat Maruf di Sidang Pembunuhan Brigadir J

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Sebuah momen dari Jaksa Puntut Umum (JPU) seolah menyindir kepada kuasa hukum dari terdakwa Kuat Maruf, dalam suasana sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10) kemarin.

Dalam sidang tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa Kuat Maruf itu, Jaksa menyampaikan sebuah quote yang pernah dikemukakan oleh seorang Mantan Hakim Agung dari Amerika Serikat, bernama Oliver Wendell Holmes..

Jaksa mengatakan apa yang pernah disampaikan oleh Oliver Wendell. Hal itu bisa menjadi pengingat bagi semua orang untuk intropeksi diri.

Secara tegas Jaksa mengatakan dari terjemahan dalam pernyataan Oliver dalam Bahasa Indonesia.


"Jangan pernah mempertahankan kesalahan, karena sekuat apa pun Anda bertahan Anda tidak akan pernah menang melawan kebenaran," kata Jaksa di ruang sidang.

Yang menarik adalah ketika Jaksa membacakan kalimat tersebut, dilakukan sambil menoleh ke arah penasihat hukum Kuat Maruf.


Jaksa juga turut meminta kepada Majelis Hakim Persidangan untuk menolak nota keberatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum dari Kuat Maruf.

"Pertama menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum Kuat Maruf untuk keseluruhan," terang JPU di dalam ruang sidang.

Jaksa juga menyebut kalau surat dakwaan terhadap Kuat Maruf sudah disusun dengan semestinya, sesuai dengan ketentuan KUHAP.


"Oleh karena itu surat dakwaan tersebut, dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara tersebut," ucap JPU.

Lalau Jaksa juga menyatakan kalau pemeriksaan perkara terhadap Kuat Maruf untuk tetap dilanjutkan, dengan agenda pemeriksaan materi perkara.

Jaksa juga turut meminta kepada Majelis Hakim persidangan agar memerintahkan kepada JPU untuk memanggil para saksi dalam agenda persidangan berikutnya.


Majelis Hakim kemudian memutuskan agar agenda sidang terhadap Kuat Maruf bisa dilanjutkan di hari Rabu (25/10/2022) pekan depan, dengan agenda putusan sela.

Perlu diketahui, Oliver Wendell Holmes adalah seorang Mantan dari Hakim Agung Amerika Serikat yang pernah aktif sebagai Hakim Asosiasi Pengadilan Tinggi Amerika Serikat dalam periode tahun 1902 hingga 1932.


Sebelumnya, disebutkan terdakwa Kuat Maruf dikabarkan mengambil sebilah pisau yang disebut-sebut berkaitan dengan cerita yang terjadi di rumah Magelang. Katanya Kuat Maruf mengambil pisau, karena mendengar asisten rumah tangga (ART) Putri Candrawathi, bernama Susi berteriak melihat kondisi Putri dalam kamar.

DIkatakan kalau situasi itu terjadi pada tanggal 7 Juli 2022, sehari sebelum insiden penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta.

"Lalu saksi Susi lari ke kamar Putri Candrawathi dan saksi Susi berteriak 'Ibu Ibu Ibu' akhirnya Kuat Maruf berhenti mengejar Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). 

Kuat Maruf kemudian lari ke atas kamar Putri Candrawathi melalui ruang makan kemudian mengambil pisau untuk jaga-jaga," beber kuasa hukumnya pada saat penyampaian nota keberatan di dalam ruangan sidang.

Situasi itu terjadi ketika Kuat Maruf mengejar Brigadir J yang baru keluar dari kamar Putri Candrawathi. Hal itu diduga lantaran diduga melakukan tindakan pelecehan kepada istri dari Ferdy Sambo.

Kuat Maruf meneriaki Brigadir J yang dikatakan berlari ke arah dapur. Aksi saling kejar pun tak terhindarkan. Ketika Kuat Maruf melihat Susi, langsung memintanya untuk memastikan kondisi dari Putri Candrawathi.

"Terdakwa teriak kepada saksi Susi 'Susi lihat ibu Lihat Ibu' lalau saksi Susi lari ke kamar Putri Candrawathi," terang kuasa hukum

Kondisi itu bikin Susi berteriak hingga kemudian Kuat Maruf mengambil pisau, sebagai bentuk untuk menjaga diri kalau ada ancaman dari Brigadir J.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita